Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan resmi mengukuhkan 14 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat, Rabu (29/7/2026). Pengukuhan terdiri atas tiga pejabat eselon III dan 11 pejabat eselon IV menyusul perubahan nomenklatur dinas.
Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan jabatan merupakan amanah, bukan hak atau penghargaan semata, yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan loyalitas demi pelayanan publik yang berkualitas. “Pelayanan administrasi kependudukan—mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga akta kematian—adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara cepat, tepat, mudah, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Data kependudukan yang tertib, lanjut Gubernur, menjadi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran terus berinovasi memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan semakin mudah diakses, transparan, dan menjangkau seluruh wilayah hingga ke daerah terpencil.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Papua Barat dr. Ria Maria Come menjelaskan perubahan nama dinas dari sebelumnya Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Disdukcapil, sehingga perlu dilakukan pengukuhan kembali pejabat sesuai struktur baru.
“Kegiatan ini memastikan pejabat sah menjalankan tugas dan fungsi pada jabatan barunya. Satu bidang belum dilantik karena masih menunggu jawaban atas usulan perubahan struktur,” ungkap Come. Pihaknya juga berkomitmen melaksanakan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berjenjang setiap bulan guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.[FSM-R2]




















