• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Sambut HUT ke-81 RI, Gubernur Papua Barat Terbitkan Instruksi Tentang Larangan Penjualan Miras

AdminTabura by AdminTabura
30/07/2026
in News
0
Sambut HUT ke-81 RI, Gubernur Papua Barat Terbitkan Instruksi Tentang Larangan Penjualan Miras

Instruksi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Dokumen tangkapan layar. Foto: TP/FSM

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

]Manokwari, TP – Menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4.1/1344/2026 tentang kesiapan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam menyambut HUT RI ke-81. 

Aturan yang ditetapkan pada Jumat (31/7) ini ditujukan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, serta seluruh elemen masyarakat di wilayah provinsi Papua Barat.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan enam poin utama yang harus dipatuhi. Pertama, menjaga keamanan, kerukunan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan masing-masing.  Kedua, mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul dan spanduk di lingkungan kantor, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum sepanjang bulan Agustus 2026.

Ketiga, menyelenggarakan kegiatan positif yang menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, gotong royong, pelestarian budaya, serta kepedulian sosial secara efektif dan efisien. Keempat, melaksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026 sesuai pedoman dan aturan keprotokolan.

Kelima, menjamin kelancaran layanan publik, arus lalu lintas, pasokan listrik, serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak bagi masyarakat. Keenam, menghentikan sementara penjualan minuman keras mulai empat hari sebelum hingga tiga hari setelah peringatan kemerdekaan, sekaligus membatasi jam operasional tempat hiburan malam guna mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan.

Pemerintah provinsi berharap seluruh pihak bersinergi dan berpartisipasi aktif menciptakan suasana perayaan yang aman, damai, dan khidmat di seluruh pelosok Papua Barat. [FSM-R2]

Previous Post

Bawa 5,4 Kg Ganja dari Jayapura, Wanita 24 Tahun Dibekuk di Atas Kapal

Next Post

Wafatnya Yanto Idorway, Filep Wamafma: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pariwisata Papua Barat

Next Post
Wafatnya Yanto Idorway, Filep Wamafma: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pariwisata Papua Barat

Wafatnya Yanto Idorway, Filep Wamafma: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pariwisata Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!