Bintuni, TP – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (31), terduga pelaku pencurian uang tunai senilai Rp5 juta yang merupakan bagian dari Dana Kampung Saengga. Penangkapan dilakukan Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.19 WIT di kawasan Jalan Belakang Taman Kota.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menjelaskan penanganan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VIII/2026. Berdasarkan penyelidikan, perkara bermula dari laporan kejadian pada 25 Juli 2026 di Kompleks Taman Kota, dengan kerugian yang semula dilaporkan sekitar Rp130 juta.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku dan korban memiliki hubungan kekeluargaan serta tinggal satu rumah. Pelaku mengakui mengambil uang tanpa izin dan telah menghabiskannya untuk keperluan pribadi. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran Dana Kampung Saengga senilai Rp200 juta yang sebagian telah digunakan untuk operasional, di mana korban sebelumnya sempat memberi wewenang mengambil dana untuk keperluan tertentu.
Terduga saat ini sudah berada di Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti, serta mengembangkan kasus jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan berjalan objektif sesuai aturan hukum dan mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.[CR25-R2*]




















