Jakarta, TP — Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan ketiga transformasi tersebut diberlakukan efektif mulai tanggal 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan se-Indonesia. “Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ketiga transformasi layanan itu yakni: Pertama, pengukuran terjadwal dengan menetapkan batas waktu maksimal proses pengukuran tanah tujuh hari kerja, dengan penyelesaian berkas dalam lima hari.
Kedua, peralihan hak terintegrasi dalam pelayanan balik nama hak tanah yang diselesaikan maksimal 10 hari kerja efektif. Ketiga , organisasi berbasis wilayah dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah, dengan penempatan Kepala Seksi berbasis wilayah kecamatan atau kelurahan.
Menteri Nusron menegaskan transformasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan kepastian waktu penyelesaian layanan. “Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat, karena pelayanan publik adalah hak dasar warga negara. Orang tidak boleh datang ke BPN tanpa tahu kapan urusannya selesai,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan fase I peralihan hak terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam Kantah menandatangani secara langsung yakni, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok.
Sedangkan 11 lainnya secara daring. Penandatanganan juga disaksikan Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan, serta para Direktur Jenderal dan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. [MW/JR]










