Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou menginginkan empat distrik di Kabupaten Tambrauw, yakni Mubrani, Amberbaken, Senopi, dan Kebar, dikembalikan ke Kabupaten Manokwari, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan provinsi Irian Jaya dan kabupaten-kabupaten daerah otonom.
Bupati mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diketahui menyatakan bahwa empat wilayah tersebut berada di wilayah pemerintah Kabupaten Tambrauw.
Namun menurutnya, putusan MK tersebut belum membatalkan UU Nomor 12 tahun 1969 tentang cakupan wilayah, dan hanya membatalkan undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw, tetapi tidak membatalkan undang-undang pembentukan Kabupaten Manokwari.
“Jadi, kita punya wilayah kita klaim, sehingga wilayah kita masih sampai ke empat distrik itu. Secara hukum, kita (Manokwari-red) punya kedudukan hukum yang kuat juga. Kecuali misalnya putusan MK sudah membatalkan undang-undang pembentukan Kabupaten Tambrauw dan juga membatalkan undang-undang pembentukan Provinsi Irian Jaya dan kabupaten-kabupaten daerah otonom, sehingga batas kita jelas,” ujar bupati kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (8/9).
Bupati menerangkan, perihal batas wilayah dimaksud, pemerintah provinsi, pemerintah daerah Manokwari, pemerintah daerah Tambarauw, serta Tim Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersama Komisi II DPR-RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, beberapa waktu lalu, sepakat untuk mengembalikan empat distrik, yakni Mubrani, Amberbaken, Senopi dan Kebar, ke wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari.
Namun demikian, kata bupati, empat distrik tersebut harus dikembalikan secara hukum, karena sejak awal persoalan itu merupakan persoalan hukum.
BACA JUGA: Satnarkoba Mengklaim 75 Persen Pemuda Berhasil Diselamatkan
Bupati menambahkan, pengembalian empat distrik tersebut ke pemerintahkan Kabupaten Manokwari, rencananya akan dilakukan, pada Rabu 21 September 2022, melalui musyawarah adat.
Menurut bupati, dalam musyawarah adat nanti, hadir Pemkab Manokwari beserta masyarakat adat, Pemkab Kabupaten Tambrauw beserta masyarakat, untuk menyepekati kembalinya empat distrik ke Kabupaten Manokwari.
“Musyawarah adat nanti difasilitasi pemerintah provinsi Papua Barat, dan nanti setelah musyawarah adat, akan ditindaklanjuti dengan keputusan-keputusan pemerintah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara ini,” ungkap bupati.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Manokwari ini meminta agar masyarakat di empat distrik dan lainnya yang pro dan kontra, agar bersama-sama bisa menahan diri.
“Kita percaya dengan waktu Tuhan maka wilayah-wilayah itu akan kembali ke Manokwari. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri,” pungkas bupati. [SDR-R4]




















