Manokwari, TP — Ditreskrimum Polda Papua Barat berencana memanggil kembali saksi ahli untuk menjelaskan secara rinci hasil autopsi dalam kasus kematian Yanto Idorway. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman berkas perkara yang telah resmi naik ke tahap penyidikan dengan indikasi penganiayaan berakibat meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengonfirmasi bahwa hasil autopsi telah keluar. Namun, penyidik membutuhkan penjelasan lebih mendalam dari saksi ahli untuk mengaitkan temuan medis dengan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
“Hasil autopsi memang sudah keluar. Kita akan memeriksa saksi ahli tersebut lagi untuk menjelaskan detail hasil autopsi itu,” ujar Napitupulu kepada wartawan di Polda Papua Barat, Senin (31/8/2026), tanpa merinci temuan autopsi.
Penyidik juga akan memperjelas keterangan 23 saksi yang telah diperiksa, termasuk dua saksi kunci, guna menggambarkan kronologi peristiwa secara utuh dan akurat. Napitupulu menegaskan penyidikan berjalan secara terbuka dan profesional.
“Kami berharap masyarakat tidak gaduh dan berspekulasi. Percayakan proses hukum kepada penyidik,” pungkasnya. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang menggunakan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian. [SDR-R2]









