Manokwari, TP – Kasus kematian Yanto Idorway resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah gelar perkara yang digelar Ditreskrimum Polda Papua Barat bersama satuan kerja terkait, Senin (31/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menyampaikan hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana. “Status perkara ini sudah mengarah bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Saat ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Penyidik masih akan mendalami jenis-jenis tindak pidana lainnya.
Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi kunci. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan para saksi belum ditahan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa kembali saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Saksi sudah 23 yang diperiksa dan perkara ini teknisnya masih penyidikan. Itu nanti penyidik yang mendalami,” tegas Napitupulu. [SDR-R2]










