• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Temuan Rp13 Miliar PT Padoma, YLBH Sisar Matiti Desak KPK Turun Tangan

AdminTabura by AdminTabura
09/09/2026
in PAPUA BARAT
0
Temuan Rp13 Miliar PT Padoma, YLBH Sisar Matiti Desak KPK Turun Tangan

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Temuan kerugian negara senilai Rp13 miliar pada BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) tidak boleh hanya selesai dengan pengembalian uang. YLBH Sisar Matiti mendesak kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana, dan jika Kejaksaan serta Inspektorat belum memadai, KPK diminta memantau dan menindak, karena dianggap supervisi belum berjalan efektif di Papua Barat.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menegaskan temuan Inspektorat harus menjadi pintu masuk pembongkaran persoalan, bukan tempat persoalan dikuburkan.

“Jangan sampai uang dikembalikan, lalu perkara dianggap selesai. Kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban hukumnya harus tetap diuji. Negara tidak boleh kehilangan uang, dan publik tidak boleh kehilangan kebenaran,” ujar Akwan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (8/9/2026).

Ia menekankan, angka Rp13 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya ada keputusan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang harus diperjelas. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap perlu dilakukan, namun tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pidana.

“Kami mendorong agar dugaan temuan kerugian negara ini segera ditindaklanjuti secara hukum. Kita harus kroscek bagaimana uang keluar, untuk apa digunakan, dan siapa yang memberi perintah,” tegasnya.

Jika Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum mampu menangani dan Inspektorat hanya sebatas mencatat, Akwan meminta KPK turun tangan.

“Kami meminta KPK memantau dan menindak temuan tersebut. Karena ini bagian dari supervisi KPK yang gagal di Papua Barat,” tandas Akwan.[ FSM-R2]

Previous Post

Kajati Papua Barat Kunjungi Teluk Bintuni, Perkuat Sinergi Hukum dan Dukung Pembangunan Daerah

Next Post

Dahului Hasil Forensik, Kuasa Hukum Minta Kapolda Copot Kapolres Pegaf

Next Post
Dahului Hasil Forensik, Kuasa Hukum Minta Kapolda Copot Kapolres Pegaf

Dahului Hasil Forensik, Kuasa Hukum Minta Kapolda Copot Kapolres Pegaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!