• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Posbakumadin Papua Barat Ungkap Kendala Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

AdminTabura by AdminTabura
19/10/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Posbakumadin Papua Barat Ungkap Kendala Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Ketua Posbakumadin Papua Barat, Karel Sineri, SH, dalam Diskusi Kebijakan Strategis 2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, di Arfai, Senin (19/10/2026). Foto:TP/SDR

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Papua Barat, mengungkapkan dilema memberikan bantuan atau pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang berperkara.

“Kami sudah melakukan pendampingan hukum sejak 2014 sampai dengan hari ini sesuai dengan SOP dan alur penanganan,” kata Ketua Posbakumadin Papua Barat, Karel Sineri, SH, dalam Diskusi Kebijakan Strategis 2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, di Arfai, Senin (19/10/2026).

Ia menerangkan, dalam pemberian pendampingan hukum, Posbakumadin menemukan kendala karena salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian bantuan hukum cuma-cuma diperuntukan bagi masyarakat dengan keterangan tidak mampu.

Akan tetapi, fakta yang ditemukan di lapangan, ada masyarakat berstatus PNS yang berhadapan dengan hukum sampai di persidangan harus mendapatkan pendampingan hukum. Selain itu, adanya masyarakat sudah berpekara dan tidak ada surat keterangan tidak mampu.

“Ini yang kendala di lapangan, untuk yang status PNS itu surat bantuan hukumnya apa, sedangkan bantuan hukum cuma-cuma ini diberikan untuk masyarakat tergolong tidak mampu. Namun adanya persamaan kedudukan masyarakat di hadapan hukum,” bebernya.

Selain itu, ungkap Karel Sineri, Posbakumadin Papua Barat hanya diberikan anggaran tunggal dari kementerian selama satu tahun dan untuk tahun 2026 sebesar Rp24 juta lebih.

“Sedangkan dalam proses pendampingan ada masyarakat yang dari kampung untuk memenuhi SOP kami tidak mungkin ke kampung lagi, sehingga Posbakumadin inisiatif membantu mengurus itu tapi terkendala biaya dan itu yang kami lakukan selama ini,” ungkapnya.

Karel Sineri berharap, adanya perhatian dari dukungan anggaran terhadap organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. [SDR-R2]

Previous Post

Kanwil Kemenkum Papua Barat Bahas Strategi Bantuan Hukum Terstandarisasi

Next Post

Sepanjang 2026, PN Manokwari Telah Berikan 661 Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Next Post
Sepanjang 2026, PN Manokwari Telah Berikan 661 Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Sepanjang 2026, PN Manokwari Telah Berikan 661 Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!