Manokwari, TP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat resmi mengganti traffic light baru di simpang tiga Jln. Condronegoro, Swapen Perkebunan, Senin (2/11/2026), guna mengakhiri kondisi padam selama tiga tahun yang kerap membahayakan pengguna jalan.
Kepala Dishub Provinsi Papua Barat, Markus L. Sabarofek mengatakan, ada tiga titik traffic light di wilayah kota Manokwari yang perlu mendapatkan atensi dari Dishub Pemprov Papua Barat.
Dikatakan Sabarofek, ketiga titik traffic light tersebut berada di Jln. Condronegoro, pertama berada disimpang tiga Dinas Kesehatan Manokwari, simpang tiga Gudang Bulog dan simpang tiga arah ke Pemancar TVRI atau SMAN 1 Manokwari.
“Setelah kami koordinasikan bersama Gubernur Papua Barat, maka secara teknis kami dari Dishub Papua Barat mengambil alih untuk mengantikan traffic light baru meskipun itu merupakan wewenang kabupaten,” kata Sabarofek kepada wartawan di sela-sela pemasangan traffic light baru disimpang tiga Swapen Perkebunan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, secara bertahap ketiga traffic light ini akan diganti dan untuk tahun ini, pemasangan traffic light disimpang tiga Swaven Perkebunan dan 2 titik traffic light lagi dalam proses pengusulan di tahun berikutnya.
Lebih lanjut, kata Sabarofek, sebenarnya sejak awal pihaknya berniat memperbaiki traffic light tersebut, hanya saja ada batas-batas kewenangan dan belum ada langkah-langkah dari teman-teman di Kabupaten. Akhirnya Dishub Papua Barat hadir untuk memberikan solusi.
“Sebelumnya, kami telah hibahkan traffic light ke kabupaten. Hanya saja, tidak ada perawatah sehingga untuk saat ini traffic light ini akan menjadi tanggungjawab Dishub Papua Barat, agar ketika error kami akan cepat mengambil langkah solusinya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau agar masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas yang sudah dipasang tetapi juga dapat menjaga rambu-rambu tersebut.
Sehingga, kata dia, ketika terjadi gangguan keamanan, fasilitas publik berupa rambu-rambu lalulintas tidak menjadi sasaran dari amukan masyarakat. Karena, ini kepentingan publik yang perlu dijaga oleh masyarakat.
“Kalau sudah dipasang yang baru, maka fasilitas public ini harus dijaga. Terkecuali ada hal-hal diluar kendali kita,” tandas Sabarofek. [FSM-R2]










