Manokwari, TP – Akhirnya, Petra T. Pattipeilohy dan Desty M. Thenu selaku Pemohon, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat dan Kajati Papua Barat cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Gugatan praperadilan perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mnk yang terdaftar pada Selasa, 3 November 2026, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap kedua Pemohon.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Manokwari, telah ditetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara ini dan dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026.
Sebelumnya, penasehat hukum kedua tersangka, Posma R.M. Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat terlalu dini dalam menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian terhadap presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.
Menurut Syabes, keterangan kedua kliennya, sejak pemeriksaan awal hingga berstatus tersangka, tidak mengalami perubahan. Keduanya sejak awal menyampaikan jika mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan wisata dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak (Pegaf). Dalam perjalanan, mereka tiba di kawasan Kali Memti, yang kemudian menjadi lokasi, korban dilaporkan tergelincir dan hanyut.
Lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua kliennya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pegunungan Arfak, sehingga selaku penasehat hukum, mempertanyakan dasar penetapan tersangka, terutama jika dikaitkan dengan keterangan kedua kliennya yang dinilai konsisten sejak awal.
Informasi yang diterima, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan hasil autopsi dan keterangan ahli. Namun, Syabes menilai, konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup dengan kedua kliennya.
“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini, Ditreskrimum menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” kata Syabes kepada para wartawan di kantornya, Selasa, 10 Oktober 2026.
Silitonga menambahkan, kedua kliennya tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh atau menginstruksikan mereka dalam perjalanan bersama Yanto Idorway. “Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan, kami sampaikan kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK, tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” tegas Silitonga.
Di samping itu, tambahnya, selaku penasehat hukum juga sudah meminta keterangan dari keluarga dan disampaikan belum menemukan informasi tentang adanya pihak lain yang memberikan perintah terhadap kedua kliennya.
Untuk itulah, selaku penasehat hukum, masih menyiapkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway. [TIM2-R1]










