Manokwari, TP – Akhirnya, majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon, Rixon Hendranotputra terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, Senin, 2 November 2026.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian amar putusan majelis komisioner yang diketuai, Henry V. Sitinjak didampingi anggota majelis komisioner, Andi S.B. Saragih dan Samuel Sirken yang dibacakan di ruang sidang sengketa informasi KIP Papua Barat pada Diskominfosantik Provinsi Papua Barat.
Lanjut ketua majelis komisioner, menyatakan bahwa informasi berupa: salinan warkah tanah atas nama Charles Siatmiko Hendratno dengan nomor sertifikat hak milik nomor 00028/Masyepi dan salinan warkah tanah atas nama Charles Siatmiko Hendratno dengan nomor sertifikat hak milik nomor 00029/Masyepi merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh Pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon sepanjang mengenai salinan warkah tanah atas nama Theresia Tandriani yang berkaitan dengan sertifikat hak milik nomor 00027/Masyepi karena Pemohon belum membuktikan kewenangannya untuk memperoleh informasi yang dilindungi atas nama pemegang hak tersebut,” katanya.
Ketua majelis komisioner juga memerintahkan Termohon untuk memenuhi permohonan informasi publik, yakni memberikan salinan dokumen warkah tanah yang berkaitan dengan sertifikat hak milik nomor 00028/Masyepi atas nama Charles Siatmiko Hendratno dan salinan dokumen tanah yang berkaitan dengan sertifikat hak milik nomor 00029/Masyepi atas nama Charles Siatmiko Hendratno sebagaimana dimaksud paragraph 5.2 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan bahwa biaya penggandaan atau reproduksi dokumen informasi publik sebagaimana dimaksud pada paragraph 5.4, dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku,” sebut ketua majelis komisioner.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, dihadiri kuasa hukum Pemohon, Puryono, SH, sedangkan dari pihak Termohon diwakili, Alvons Tebay, SH.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KIP Papua Barat, Henry V. Sitinjak mengakui bahwa majelis komisioner telah memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon terhadap Termohon. Lanjutnya, untuk salinan putusan bisa dimintakan Pemohon maupun Termohon di Sekretariat KIP Papua Barat.
“Dari tiga permohonan yang diajukan Pemohon, dua permohonan dikabulkan majelis komisioner, sedangkan satu permohonan salinan warkah tanah atas nama Theresia Tandriani, ditolak,” ungkap Sitinjak yang dikonfirmasi Tabura Pos di kediamannya, kemarin.
Ditanya tentang alasan 2 permohonan dikabulkan dan 1 permohonan ditolak, jelasnya, dalam salinan warkah tanah atas nama Charles Siatmiko Hendratno, dikabulkan karena Pemohon merupakan salah satu ahli waris dari almarhum, Charles Siatmiko Hendratno, yang notabene orangtua dari Pemohon.
Sementara untuk salinan warkah tanah atas nama Theresia Tandriani, meski juga orangtua dari Pemohon, kata Sitinjak, pada intinya, Pemohon belum bisa membuktikan kewenangannya untuk memperoleh informasi tersebut.
“Apalagi, orangtua dari Pemohon atas nama Theresia Tandriani masih hidup berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Termohon di persidangan. Dan, tidak ada fakta dalam persidangan yang ditemukan majelis komisioner bahwa yang bersangkutan memberikan kewenangan kepada Pemohon terkait salinan warkah tanah tersebut,” paparnya.
Ditambahkannya, apabila Pemohon atau Termohon merasa tidak puas atas putusan majelis komisioner KIP Papua Barat, bisa mengajukan upaya banding ke pengadilan yang berwenang dalam waktu 14 hari kerja, setelah menerima salinan putusan secara resmi. [CR18-R1]










