• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Hakim Tunggal Sidangkan 120-an Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Teluk Bintuni

TaburaPos by TaburaPos
26/09/2022
in POLHUKRIM
0
Hakim Tunggal Sidangkan 120-an Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Teluk Bintuni

Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Pelanggar jika mau mengambil barang bukti yang disita atau sisa pembayaran denda pelanggaran, diambil di kejaksaan,” kata Markham Faried.

Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menggelar sidang pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, belum lama ini.

Pelanggaran lalu lintas yang disidangkan tersebut cukup banyak, diperkirakan mencapai angka di kisaran 120-an pelanggar.

“Kurang lebih perkaranya sekitar seratusan atau 120-an kasus,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (22/9).

Diungkapkannya, pelanggaran yang disidangkan itu pada umumnya, para pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan tidak memakai helm.

“Pasal-pasalnya, yakni Pasal 182, Pasal 288. Sebenarnya saya kurang ingat lagi pasalnya, coba nanti dicek lagi, tetapi kurang lebih pelanggaran yang dilakukan tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, dan tidak memakai helm,” rinci Markham Faried.

Dirinya menambahkan, sementara untuk denda dari pelanggaran tentu akan dimasukkan ke kas negara dan hal itu termuat pada lembaran tilang, termasuk nominalnya. “Nominal itu disesuaikan dengan jenis tindak pidana pelanggarannya,” tegasnya.

Ditanya apakah para pelanggar ini menghadiri sidang perkara lalu lintas di Teluk Bintuni, belum lama ini, Markham Faried menerangkan, putusan hakim tunggal tanpa dihadiri para pelanggar.

Mekanismenya, ungkap Markham Faried, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

“Di situ sudah diatur bagaimana mekanismenya, bagaimana prosedurnya. Apakah bisa diputus tanpa hadirnya si pelanggar, itu ada di Perma tersebut, dimana perkaranya bisa diputus tanpa dihadiri pelanggarnya,” kata Markham Faried.

BACA JUGA: Abdul Muin Dilantik Menjadi Komisioner KPU Papua Barat

Humas PN menyebutkan, berdasarkan Perma serta surat keputusan bersama (SKB) di antara Mahkamah Agung (MA), Kapolri, dan Jaksa Agung, terhadap pelanggar jika mau mengambil barang bukti yang disita atau sisa pembayaran denda pelanggaran, diambil di kejaksaan.

“Bukan lagi di pengadilan. Makanya sekarang ini, semua perkara tilang, terhadap eksekusinya dilakukan oleh jaksa dan pengambilan barang bukti dilakukan dan pembayaran denda dilakukan di kejaksaan. Nanti kejaksaan yang melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandas Markham Faried. [HEN-R1]

Previous Post

Abdul Muin Dilantik Menjadi Komisioner KPU Papua Barat

Next Post

Penindakan Meningkat, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Next Post
Penindakan Meningkat, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Penindakan Meningkat, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!