Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyebut, sedikit demi sedikit, kejanggalan proses hukum terhadap terdakwa tunggal peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, mulai terungkap.
Diungkapkan Warinussy, hal itu ditandai dengan keanehan awal dari sisi surat dakwaan sebanyak 10 halaman yang terkesan banyak menunjukkan kejanggalan.
“Ternyata dalam sidang awal yang digelar di Pengadilan HAM atau Pengadilan Negeri Makassar, hari Rabu (21/9), terdakwa Mayor Inf (Purn) Ishak Sattu tidak ditahan majelis hakim,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (22/9).
Ia mengutarakan, majelis hakim yang diketuai, Sutisna Sawati justru tidak menahan terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal yang diancam pidana di atas 5 tahun.
“Terlintas pertimbangan hakim bahwa terdakwa dinilai kooperatif. Padahal, dari alamat domisili hukum terdakwa adalah di Biak dan Nabire, Provinsi Papua,” tambah Warinussy.
Ditambahkannya, dari sisi pertimbangan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesungguhnya majelis hakim Pengadilan HAM Makassar berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Sehingga dapat menjawab keraguan publik, khususnya rakyat Papua dan terlebih lagi keluarga korban bahwa pengadilan di Makassar bukan pengadilan sandiwara,” harap Warinussy.
BACA JUGA: Penindakan Meningkat, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Selaku advokat dan pembela HAM di tanah Papua, dia mendesak majelis hakim Pengadilan HAM Makassar supaya memerintahkan dan menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
“Demi menunjukkan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia, dan dunia bahwa peristiwa yang sedang diadili di Makassar adalah benar merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang menjurus pada kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelas Warinussy.
Disebutkan Warinussy, dunia dan rakyat Papua, pada khususnya para korban dan keluarganya, sekarang sedang dan terus mengawasi serta berharap kehadiran sebuah keadilan melalui Pengadilan HAM Makassar saat ini. [*HEN-R1]