Manokwari, TP – Sebagian besar masyarakat awam masih mempunyai stereo type maupun pandangan bahwa untuk memakai jasa pengacara atau advokat harus membayar dengan mahal, tidak gratis.
Namun pandangan tersebut ditepis salah satu advokat senior di Papua Barat, Demianus Waney, SH, meski dirinya tidak menampik adanya stereo type mahalnya memakai jasa seorang pengacara.
“Ada semacam stereo type memakai jasa pengacara harus bayar mahal. Namun dalam kode etik kita, dalam memberikan bantuan hukum bisa secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu atau yang buta akan hukum,” tandas Waney yang dimintai tanggapan Tabura Pos gedung serbaguna Sion, Sanggeng, Manokwari, belum lama ini.
Ditegaskannya, bantuan hukum secara gratis oleh pengacara atau advokat terhadap masyarakat kurang mampu dan tidak mempunyai uang, juga sudah diatur dalam undang-undang advokat.
“Kita advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap orang yang buta hukum,” ujar Waney.
Seandainya ada oknum advokat atau pengacara yang menolak permohonan bantuan hukum lantaran tidak memiliki biaya, Waney menegaskan, itu salah. “Dia (seorang advokat, red) wajib berikan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang buta hukum, tidak mampu. Jadi, itu wajib hukumnya,” tandas Waney.
Dia menambahkan, apabila ada seorang oknum advokat yang menolak memberikan bantuan hukum lantaran tidak memiliki biaya, tegas Waney, itu bagian dari pelanggaran kode etik. “Iya benar. Itu pelanggaran kode etik. Kita wajib menolong setiap orang yang butuh bantuan hukum,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Waney berharap jangan ada lagi stereo type atau pandangan jika memakai jasa advokat itu mahal. “Masyarakat, saya mohon dengan hormat, wajib memakai bantuan advokat walaupun itu gratis atau cuma-cuma,” ungkap Waney.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang baru atau pedoman bantuan hukum prodeo, sesungguhnya sudah dibiayai negara, misalnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Setiap pengacara yang membantu masyarakat kecil dan tidak mampu dari aspek finansial, dia bisa dibiayai negara. Negara sudah menyiapkan anggaran untuk bantu orang kecil, dimana kepengurusannya secara teknis di bawah Kanwil Kemenkumham,” terang Waney.
Untuk warga negara, terutama yang kurang mampu dan hendak mendapatkan bantuan hukum, bisa menanyakan perihal itu sebelum berperkara di pengadilan.
“Makanya dalam aturan tersebut, di setiap tingkatan penyidikan, penuntut umum maupun hakim, wajib menunjuk penasehat hukum untuk membantu seorang terdakwa atau tersangka,” sebutnya.
Waney menyebutkan, dengan penunjukkan tersebut, maka sebagai konsekuensinya, negara menyiapkan anggaran terhadap para advokat yang memberikan bantuan hukum, baik ditunjuk penyidik, penuntut umum maupun hakim. “Apalagi ancaman hukumannya besar, di atas 5 tahun,” tandas Waney.
Dia mengutarakan, dengan penyiapan anggaran dari negara sesuai penanganan perkara itu berdasarkan KUHAP. “Apalagi, KUHAP ini kan sangat menghormati perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau buta hukum,” pungkasnya. [HEN-R1]