
Manokwari, Taburapos.co – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Manokwari membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara 31 terdakwa penambangan emas ilegal dari pihak kejaksaan ke PN Manokwari pada awal Juli 2022 lalu.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui ada sekitar 10 perkara penambangan emas ilegal di Waserawi, Kabupaten Manokwari, yang telah didaftarkan ke PN Manokwari.
“Sudah masuk perkaranya. Sekitar 10 perkara yang sudah masuk, register perkara juga sudah bisa dilihat, termasuk nama-nama terdakwa di SIPP,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di Media Center PN Manokwari, kemarin.
Dari ke-10 perkara tersebut, sambung Humas PN, terdakwanya cukup bervariasi. Ia merincikan, ada satu perkara dengan satu terdakwa, ada satu perkara dengan 14 terdakwa, dan ada satu perkara dengan sembilan terdakwa.
“Dengan total kurang lebih 31 terdakwa. Saya belum lihat detailnya, tetapi kurang lebih mungkin sekitar begitu,” tukasnya.
Ditanya perihal barang bukti dari para terdakwa, ungkap Markham Faried, barang buktinya sudah dilimpahkan ke PN Manokwari, lalu dititipkan di kejaksaan.
“Memang betul barang buktinya dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi karena Pengadilan tidak mempunyai fasilitas ruangan penyimpanan barang bukti yang cukup dan memadai, maka terhadap barang bukti dititipkan di kejaksaan,” kata Humas PN.
Diutarakannya, terkait kelengkapan barang bukti, seperti peralatan penambangan maupun alat berat berupa excavator, tentunya akan dilihat kembali ketika sidang perdana.“Tapi yang jelas, barang bukti dan perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Manokwari,” klaim dia.
Ia menambahkan, pihak PN Manokwari juga sudah melakukan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan ke-31 terdakwa. “Penetapan majelisnya sudah ada, tentu nanti bisa dilihat saat sidang perdana,” katanya.
Dirinya mengutarakan, ke-31 orang itu sudah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Manokwari, meski para terdakwa belum menjalani persidangan.
“Statusnya sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, termasuk status penahanan, dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan pengadilan,” sebut dia.
Menurut Humas PN, ketika suatu berkas perkara dilimpahkan, sudah tentu akan diikuti surat penetapan penahanan jika terdakwa patut ditahan.
“Namun ketika majelis hakim memandang terdakwa tidak ditahan, maka tidak dikeluarkan penetapan penahanan,” pungkas Markham Faried.
Sementara itu, informasi yang diterima Tabura Pos, ada sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke PN Manokwari, diantaranya excavator, emas, dan peralatan pendulangan.
Sedangkan untuk jumlah barang bukti emas cukup bervariasi dalam setiap perkara, mulai 1,48 gram sampai 21,9 gram.
Untuk identitas para terdakwa yang segera mengikuti proses persidangan, yaitu: SH, MB, ET alias Elfon, AH, Y, As, AF, MS, MIM, RM, R, SL, JT, PHB, AT, DLM, ORS, Am, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, MP, SW, Ra, RH, AA, Ka, dan TS. [HEN-R1]




















