
Humas PN Manokwari: Nantinya barang bukti itu akan dimusnahkan dan harus segera dimusnahkan
Manokwari, TP – Terdakwa, NS terpaksa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berupa denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurungan, Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
NS yang mempunyai minuman keras (miras) jenis bir sebanyak 5 karton (1 karton berisi 24 kaleng bir) itu didakwa dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, dan c Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH kepada Tabura Pos di Media Center PN Manokwari, kemarin.
Ia menerangkan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp. 20 juta, dimana apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka harus menjalani kurungan selama 3 bulan.
Ditegaskan Markham Faried, setelah putusan perkara itu, maka barang bukti harus dimusnahkan. “Nantinya barang bukti itu akan dimusnahkan dan harus segera dimusnahkan,” tegas Markham Faried.
Ditanya tentang keberadaan barang bukti 5 karton miras jenis bir tersebut, ia menerangkan, seharusnya barang buktinya ada di pihak yang melakukan penyitaan, dalam hal ini penyidik kepolisian.
Dirinya menambahkan, pihak PN Manokwari juga sudah memberikan salinan putusan untuk terdakwa dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya.
“Ini kan berupa denda, bukan perampasan hak, tidak bisa dilakukan upaya hukum, makanya bersifat final di tingkat pertama. Kecuali, putusannya berupa perampasan hak, misalnya penahanan, bukan suatu denda, bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” tegas Humas PN.
Diakui Markham Faried, ada pihak yang sempat bertanya di luar persidangan, apakah penyidik Satnarkoba atau Ditresnarkoba itu berwenang melakukan proses penyidikan perkara miras atau pelanggaran memakai Perda Miras?
Selaku Humas PN Manokwari, Markham Faried menjelaskan, untuk ranah berwenang atau tidaknya penyidik Ditresnarkoba atau Satnarkoba melakukan proses penyidikan terhadap perkara berdasarkan Perda Miras, sesungguhnya itu menjadi ranahnya praperadilan.
“Itu ranah, objeknya praperadilan. Jadi, ketika ingin membuktikan bahwa penyidik Ditresnarkoba atau Satnarkoba berwenang atau tidak, maka ada upayanya sendiri, ranahnya atau ruang lingkupnya adalah praperadilan terhadap sah atau tidaknya proses penyidikan terhadap tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Perda Miras tersebut,” papar Markham Faried.
Ia menjelaskan, apabila perkara pokoknya kemudian disidangkan, maka hakim yang menyidangkan perkara tipiring itu akan menyidangkan perkara pokoknya.
“Hanya akan melihat apakah bukti-bukti yang dihadirkan memenuhi unsur-unsur dakwaan yang didakwakan penyidik selaku kuasa penuntut umum terhadap perkara tipiring itu,” pungkas Markham Faried. [HEN-R1]




















