Manokwari, TABURAPOS.CO – Kedua personil Ditlantas Polda Papua Barat, Bripda DMB dan Bripda YFP yang berulah dengan menjilati kue HUT TNI ke-77 mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi menjelaskan, pemecatan terhadap kedua personil itu berdasarkan sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam di Polda Papua Barat, belum lama ini.
Berdasarkan putusan sidang kode etik profesi, kedua personil PJR Ditlantas Polda Papua Barat itu, pertama, perilaku kedua pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 3 hari terhitung 5-7 Oktober 2022 di Rutan Tahti, Polda Papua Barat dan penempatan tempat khusus sudah dijalani kedua pelanggar, sedangkan ketiga, keduanya di-PTDH sebagai anggota Polri.

“Setelah sidang putusan kode etik itu, keduanya mengajukan banding dan kita sedang menunggu hasil banding. Kami mohon maaf kepada institusi TNI atas kejadian ini,” kata Erwindi kepada para wartawan di Media Center Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari, pekan lalu.
Dalam kasus jilat kue HUT TNI, Bripda YFP melakukan pelanggaran dengan sadar dan sengaja merekam Bripda DMB menjilat kue HUT TNI yang akan dibawa Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga dan PJU ke Kodam XVIII Kasuari.
Akibat kelalaian kedua pelanggar video itu, terposting ke instastory milik Fucekryyy, sehingga viral di kalangan TNI dan masyarakat. Menurutnya, perilaku kedua personil dianggap tidak patut dan membuat nama baik institusi Polri menjadi buruk.
Secara terpisah, tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, H. Rahman Menganti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua personil itu bukan pelanggaran berat, sehingga putusan PTDH itu berlebihan dan terlalu cepat.
Manganti yang juga salah satu keluarga dari oknum anggota yang menjilati kue HUT TNI, menerangkan, jika dilihat dari substansi, keduanya diakuinya melakukan pelanggaran, tetapi tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat.
BACA JUGA: Pemprov Pabar Belum Alokasikan Anggaran untuk Provinsi PBD
Untuk itu, ia meminta Polda Papua Barat mengkaji ulang putusan PTDH tersebut. Kedua personil Polri itu baru 3 bulan bertugas, sehingga seharusnya dibina lagi dan pembinaan bisa melalui mutasi agar mereka lebih matang.
“Mereka ini kan banding, saya harap Kapolda bisa mengkaji ulang lagi putusan PTDH itu. Mereka ini masih labil. Mereka anak bangsa yang masih perlu dibina, kami sebagai keluarga meminta maaf atas kejadian ini, tapi kami juga memohon jangan kita mematikan harapan mereka dengan langsung di-PTDH,” kata Manganti kepada para wartawan di kediamannya, Reremi Puncak, Manokwari, Sabtu (8/10). [AND-R1]