Manokwari, TABURAPOS.CO – Polda Papua Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka penyerangan terhadap para pekerja proyek jalan di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (29/9) lalu. Dalam penyerangan tersebut, 4 warga sipil selaku pekerja proyek jalan, tewas.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi menjelaskan, ke-12 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP Nomor: LP/155/IX/SPKT/Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi dari 9 pekerja yang selamat, keterangan masyarakat, dan olah TKP maupun beberapa video visual yang beredar,” ungkap Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Jumat (7/10).
Mereka yang masuk dalam DPO, yakni: Marthinus Aisnak, Frengky Muuk atau Orocomna, Tom Aimau, dan Manfret Fatem. “Manfret Faten ini sudah tiga kali melakukan aksinya, termasuk di Kisor,” katanya.
BACA JUGA: Diberhentikan, Jilat Kue HUT TNI Dinilai Bukan Pelanggaran Berat
Selanjutnya, Manuel Aimau, Willy Sakof, Thomas Muuk, Marthen Aikingging, Mathias Aisasior, Barnabas Muuk, Sutiawan Orocomna, dan Habel Aisnak.
Dia mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan para DPO ini, bisa menghubungi nomor pelayanan kepolisian 110, nomor Polres Teluk Bintuni pada 0812 1679 1029, menghubungi para bhabinkamtibmas atau aparat setempat.
“Kami mohon bantuan masyarakat Papua Barat, terutama di Maybrat dan Bintuni, jika melihat keberadaan para pelaku bisa menginformasikan ke aparat kepolisian agar bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Erwindi. [AND-R1]




















