Manokwari, TABURAPOS.CO – Ada kejadian unik yang melibatkan oknum TNI-AD dan Polri yang sempat viral di masyarakat Manokwari, Papua Barat, pekan lalu.
Pertama, kejadian Serda YS, oknum anggota Rindam XVIII Kasuari yang mengendarai sepeda motor, diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Selain itu, oknum TNI-AD itu diduga melanggar aturan lalu lintas, bahkan sempat memukul anggota Satlantas Polres Manokwari, Aipda Christ Subiantoro yang melakukan penertiban aturan lalu lintas di Jl. Yos Sudarso, Manokwari, Selasa (4/10) pagi.
Belakangan, kasus ini sudah diselesaikan di antara kedua institusi dan disepakati kejadian ini akibat kesalahpahaman dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya, 2 personil Ditlantas Polda Papua Barat, Bripda DMB dan Bripda YFP yang berulah dengan ‘menjilati’ kue HUT TNI ke-77 yang akan diserahkan ke Kodam XVIII Kasuari.
BACA JUGA: Panggung Hiburan Rakyat di Jl. Percetakan Negara, Sanggeng, Dibangun Kembali
Akibat ulahnya itu, kedua oknum polisi itu sudah diberhentikan berdasarkan sidang kode etik, dan kini sedang mengajukan banding.
Video kedua oknum polisi itu pun viral di media sosial dan menjadi perbicangan hangat masyarakat. Selanjutnya, kedua pelaku ditahan di tempat khusus selama 3 hari dan dipecat dari institusinya.
Kejadian yang dilakukan oknum TNI dan Polri yang viral di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas, ditanggapi salah satu advokat senior di Manokwari, Demianus Waney, SH, MH.
Ia menegaskan, perbuatan pribadi atau perorangan, harus dipisahkan dengan korps atau institusi. Menurut Waney, jangan karena dia seorang polisi atau tentara, maka dikatakan itu perbuatan polisi atau tentara.
“Tidak bisa, harus dipisahkan, karena itu perbuatan pribadi. Apalagi, perbuatan itu bukan perintah dari atasan untuk melakukan perbuatan itu,” tegas Waney yang dimintai tanggapan Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pekan lalu.
Seandainya, sambung dia, perbuatan yang tidak sepatutnya itu diperintahkan pimpinannya. “Tapi itu kan konyol dan sangat tidak mungkin seorang pimpinan memerintahkan bawahan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Itu non sense. Jadi, itu perbuatan pribadi,” ujarnya.
Dijelaskan Waney, akibat dari perbuatan pribadi atau perorangan itulah, maka oknum TNI atau Polri yang melakukan pelanggaran, pantas menerima atau menanggung resiko atas perbuatannya.
“Itu perbuatan pribadi, harus dipisahkan dengan polisi dan tentara. Polisi dan tentara itu alat negara untuk mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Waney mencontohkan perbuatan dirinya secara pribadi yang melanggar aturan, harus dipisahkan dengan profesinya sebagai advokat. “Jadi, tidak bisa disamakan dan harus dipisahkan,” tambah Waney.
Diutarakan Waney, keharuman nama TNI dan Polri selaku institusi negara, harus dijaga, tidak boleh dirusak oleh ulah oknum-oknum tertentu.
“Yang melanggar aturan, yang pertama dia harus mendapat sanksi internal dari kantornya. Kalau misalnya terindikasi perbuatannya agak berat, pasti dia masuk ke proses hukum,” tutup Waney. [HEN-R1]