Manokwari, TABURAPOS.CO – Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial SA (46 tahun).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, SA diamankan diperiksa atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir peluru yang ditemukan tim gabungan.
Dijelaskan Erwindi, SA diamankan tim gabungan Polres Teluk Bintuni dan Kompi Batalyon saat mengawal kegiatan bhakti kesehatan dan trauma healing yang dilakukan Ditbinmas Polda Papua Barat terhadap masyarakat Meyerga, Teluk Bintuni, Sabtu (15/10).
Menurut Kabid Humas, kegiatan ini bertujuan memberikan ketenangan dan rasa aman terhadap masyarakat, sekaligus mengedukasi dan memulihkan trauma masyarakat terdampak pasca-penyerangan 4 pekerja proyek jalan Teluk Bintuni-Maybrat.
Di samping itu, ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi kasus pembunuhan yang terjadi beberapa pekan terakhir di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat.
Ia mengungkapkan, saat kegiatan itu, ada seorang anak kecil yang membawas tas, tetapi dibuang di belakang balai kampung.
Merasa curiga, tim gabungan memeriksa ta situ dan ditemukan 1 senpi rakitan dan 8 butir peluru, dimana anak kecil itu berinisial SO.
BACA JUGA: Data Penduduk Asli Papua Menjadi Variabel Utama Transfer Dana Otsus
Dikatakannya, saat ini SO sudah diamankan dan diperiksa di Polres Teluk Bintuni, sedangkan motif dan kaitan terkait penyerangan terhadap para pekerja proyek jalan, masih didalami.
“Soal kaitan dengan pelaku penyerangan pekerja jalan atau apakah ada upaya lain, saat ini tim masih melakukan pendalaman,” kata Kabid Humas kepada para wartawan di Media Center, Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari, Minggu (16/10). [AND-R1]