Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Pusat yang berwenang menetapkan dan menunjuk calon penjabat gubernur Papua Barat untuk menggantikan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang akan memasuki masa purna tugas.
“Sebagai pimpinan saya berkewajiban menyampaikan keputusan lembaga DPR Papua Barat tentang pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor kepada Tabura Pos via ponselnya, Jumat (27/10).
Ditegaskannya, Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan menetapkan dan menunjuk calon penjabat gubernur Papua Barat.
Ia menambahkan, DPR Papua Barat dan masyarakat seharusnya siap mengawal figure yang nanti diputuskan Pemerintah Pusat untuk mengemban amanat sebagai penjabat gubernur selama setahun ke depan.
Dikatakan Wonggor, pernyataan ini sekaligus sebagai penegasan supaya informasi tentang pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur yang diusulkan DPR Papua Barat, tidak dipolitisir kelompok tertentu.
Menurutnya, DPR Papua Barat hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan nama calon penjabat gubernur dan yang memutuskan adalah Pemerintah Pusat.
“Pengusulan ini sebagaimana amanat aturan yang diamanahkan kepada kami sebagai wakil rakyat di lembaga politik. Kami hanya mengusulkan sebagai bahan pertimbangan Pemeirntah Pusat, bukan memutuskan,” tukasnya.
Dia mengajak masyarakat Papua Barat mendukung DPR dan Pemprov Papua Barat. “Persoalan penjabat gubenur adalah urusan pemerintahan,” ujar Wonggor.
Dia mengaku, semua pihak hanya bisa menunggu siapa yang ditunjuk, tidak perlu ada manuver yang mengatasnamakan masyarakat adat atau kelompok sejenis yang berpotensi membuat gesekan dan gangguan kamtibmas. [FSM-R1]