Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasat Lantas Polresta Manokwari, AKP Subhan S. Ohoimas mengingatkan simpatisan partai politik (parpol) dan pendukung peserta Pemilu 2024 menerapkan budaya tertib lalu lintas saat kampanye terbuka nanti.
Ia menjelaskan, kampanye terbuka direncanakan pada 21 Januari 2024, dengan artian, masih ada waktu semua pihak menyiapkan segalanya, termasuk petugas kepolisian.
Dikatakannya, sekarang petugas Satlantas terus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat bahwa saat kampanye terbuka, harus dibarengi disiplin berlalu lintas.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas, karena seperti diketahui, kecelakaan diawali adanya pelanggaran.
“Pesan kami euphoria menyambut pesta demokrasi harus dibarengi budaya tertib berlalu lintas,” pinta Ohoimas kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Jumat (12/1).
Dirincikan Kasat Lantas, untuk pelaksanaan kampanye terbuka, ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dan itu sudah disampaikan secara terbuka melalui spanduk maupun langsung di lapangan.
Berdasarkan catatan, 8 pelanggaran, yaitu: pengendara kendaraan bermotor roda dua tidak memakai helm, pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari satu, pengendara yang memakai knalpot brong atau racing, dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, seperti TNKB, spion, dan lampu.
Selanjutnya, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau mabuk, pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM dan STNK, dan kendaraan angkutan barang atau truk yang dipakai untuk mengangkut manusia.
“Ada 8 pelanggaran yang sudah kita sampaikan secara terbuka dan sosialisasikan secara langsung,” kata Ohoimas. [AND-R1]




















