Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere telah menandatangani Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Panitia Pemilihan dan Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan periode 2024-2029.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, pihaknya tengah menjabarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 dengan membuat petunjuk teknis pengangkatan calon anggota DPRK.
Kemudian, kata Payapo, pihaknya juga telah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK dengan harapan dalam waktu dekat jadwal dan mekanismenya diselesaikan, setelah itu maka akan segera diumukan pelaksanaan seleksi.
“Pergub Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan perekrutan timsel dan calon anggota DPRK. Sedangkan, rekrutmen calon anggota DPR Papua (DPRP) periode 2024-2029 diatur Permendagri dan dalam waktu dekat kami akan menjemput Permendagri itu,” jelas Payapo kepada wartawan di Gedung Auditorium PKK, Arfai Perkantoran, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, jika Permendagri ini sudah diselesaikan, maka pihaknya menargetkan pada Februari mendatang bisa dilangsungkan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK bersamaan dengan pemilihan legislatif.
“Kami sudah sosialisasikan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 kepada masyarakat adat ditingkat kabupaten se Papua Barat. Saat ini kami lagi merapikan format tahapan dan jadwal, dalam bulan ini sudah selesai dan penganggarannya sudah ada,” ujar Payapo.
Ditambahkan Payapo, Pemprov Papua Barat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 7 miliar lebih guna mendukung proses pemilihan calon anggota DPRP. Sedangkan untuk DPRK alokasikan anggarannya akan disiapkan oleh pemerintah kabupaten.
Pada kesempatan itu, para bupati di 7 kabupaten se Papua Barat diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk proses seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan periode 2024-2029. [FSM-R3]




















