• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Kuasa Hukum Bantah Petrus Kasihiw Telah Sepakat Bayar Rp5 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
19/03/2024
in BINTUNI
0
Kuasa Hukum Bantah Petrus Kasihiw Telah Sepakat Bayar Rp5 Miliar

Salah satu pengacara Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH. TP-IST

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP –  Pernyataan kuasa hukum Tedy Renyut yang disampaikan di media massa terkait perihal telah diadakannya mediasi dan kebersediaan Petrus Kasihiw untuk membayar sisa utang sebagai kesepakatan mendapat tanggapan dari salah satu kuasa hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH.

Yohanes Akwan, SH, sebagai salah satu dari Tim Kuasa Hukum, membantah bahwa telah terjadi pembayaran sisa utang sebesar Rp5 miliiar kepada Tedy Renyut, sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan perdata pada tahap mediasi di tahun 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Tedy Renyut menggugat Petrus Kasihiw, MT., sebesar Rp30 miliar atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, pada Desember 2022 yang lalu.

Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Tedy melalui kuasa hukumnya, karena menganggap telah tercapai kesepakatan, di mana Petrus Kasihiw sepakat untuk membayar utangnya.

Gugatan pada tahun 2023, gugatan kembali diajukan oleh pihak Tedy Renyut, karena menurutnya, Petrus Kasihiw kembali melakukan ingkar janji.

“Tidak ada itu kesepakatan damai dalam mediasi di gugatan 2022 lalu di mana klien kami pak Piet membayar Rp5 miliar. Mereka cabut gugatan itu karena mungkin tidak yakin dengan dengan alat bukti yang mereka miliki. Kalo ada bukti pak Piet pernah mencicil Rp5 miliar kepada Tedy, mana buktinya?,” ungkap Akwan.

Menurut Akwan, gugatan yang diajukan Tedy kepada Petrus Kasihiw merupakan pembunuhan karakter dengan mengantongi alat bukti yang tidak relevan untuk menyokong gugatan.

“Kami sudah mempelajari alat bukti yang diajukan, bahkan dari awal gugatan diterima, dari daftar bukti yang disodorkan, kami heran. Tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh mereka itu membuktikan dan menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tedy Renyut dengan Petrus Kasihiw.

Maka itu kami anggap gugatan ini murni pembunuhan karakter, oleh karenanya kami gugat rekonvensi atau gugat balik, karena martabat dan kehormatan Petrus Kasihiw telah sangat dinodai dengan adanya gugatan yang bersifat defamasi ini,” tegas Akwan.

Akwan juga menyebut, bahwa Tedy Renyut mempunyai jejak hitam dan pengalaman buruk dengan kepala daerah di Papua, oleh karenanya tim kuasa hukum sedang memikirkan opsi upaya hukum pidana.

“Pak Tedy itu eks terdakwa KPK karena terbukti melakukan penyuapan kepada bupati Biak Numfor, makanya kami kira cara-caranya dalam berbisnis itu cukup hitam, oleh karenanya kami sangat waspada.

Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dengan adanya kasus Tedy ini tidak ingin memberikan ruang cara-cara premanisme atau pemerasan seperti ini kepada pihak manapun, dengan menggunakan bukti palsu atau mengada-ada. Makanya kami akan lawan sampai kemanapun,” pungkas Akwan. [ABI-R4]

Previous Post

PGRI Teluk Bintuni Data Guru Penerima Tunjangan dan Profesi

Next Post

Wakil Bupati Pantau Pelaksanaan UAS di SMA Negeri 1 Ransiki Sekaligus Beri Semangat

Next Post
Wakil Bupati Pantau Pelaksanaan UAS di SMA Negeri 1 Ransiki Sekaligus Beri Semangat

Wakil Bupati Pantau Pelaksanaan UAS di SMA Negeri 1 Ransiki Sekaligus Beri Semangat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!