Manokwari, TP – Polresta Manokwari berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku kasus pencurian dan kekerasan atau pembegalan di depan Swissbelhotel tepatnya di Jalan Yos Sudarso Manokwari, Senin (30/01) lalu.
Kedua terduga pelaku berstatus pelajar aktif dan masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SA (17 tahun) dan DG (16 tahun).
Akibat perbuatan mereka, keduanya ditahan di Rutan Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025) mengatakan, dalam kasus ini korban berjumlah tiga orang yakni AR, RM, dan RP.
Satu korban mengalami luka tikam dan dirawat di RSUD Manokwari sedangkan dua korban lainnya babak belur. Pelaku berjumlah 3 orang, dua orang yang sudah diamankan berperan turut serta melakukan penganiyaan, sedangkan pelaku utama yang melakukan penikaman masih buron.
Modus pelaku dengan cara menghadang korban yang saat itu berboncengan tiga sekitar pukul 03.30 WIT. Kemudian melakukan penganiayaan dan merampas barang berharga ketiga korbannya.

Menurut Kapolresta dari hasil pemeriksaan, korban mengaku ada sekitar 15 orang lainnya yang turut melakukan penganiayaan sedangkan pengakuan pelaku hanya sekitar 7 orang yang terlibat.
“Jadi memang kejadian itu waktunya agak rawan dimana korban keluar mencari makan berboncengan tiga,” ungkap Kapolresta kepada wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (04/02).
“Jadi kami imbau pihak keluarga juga kooperatif membantu agar pelaku bisa menyerahkan diri, tidak ada kata damai untuk premanisme,” imbuhnya. Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau 12 tahun kurungan penjara. [AND]