• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Dugaan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Manokwari Masuk Tahap Penyidikan

AdminTabura by AdminTabura
12/03/2025
in POLHUKRIM
0
Dugaan Tipikor Dana Hibah Bawaslu Manokwari Masuk Tahap Penyidikan
0
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyebut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari senilai Rp. 6 miliar, masuk tahap penyidikan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul, SH, dugaan tipikor ini berdasarkan hasil temuan BPK pada 2020.

Dirinya menjelaskan, khusus untuk dugaan tipikor dana hibah, setelah dilihat secara mengerucut, banyak yang belum dipertanggungjawabkan, salah satunya di Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan sebagainya. Ada sejumlah saksi yang diperiksa, ungkap Kasi Pidsus, diantaranya Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Manokwari pada 2020.

“Yang jelas, kita akan periksa lagi semua,” tandas Hasrul yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).

Hasrul menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan tahap pertama guna memastikan apakah LPj (laporan pertanggungjawaban) telah disampaikan atau belum.

Sebab, lanjut Kasi Pidsus, batas waktu penyampaian LPj dilakukan 3 bulan sebelum pengesahan kepala daerah terpilih, sehingga LPj seharusnya disampaikan ke pemberi hibah.“Tapi ini kita masih kroscek. Ini masih diduga. Kita akan cek apakah memang belum disampaikan atau seperti apa pertanggungjawabannya itu. Jadi, prosesnya sudah penyidikan,” tandas Kasi Pidsus. [AND-R1]

Previous Post

Komisioner KIP Papua Barat Berupaya Memenuhi Sumpah dan Janji Jabatan

Next Post

Operasi SAR Ditutup, Korban Terjatuh dari KM Dorolonda Tidak Ditemukan

Next Post
Operasi SAR Ditutup, Korban Terjatuh dari KM Dorolonda Tidak Ditemukan

Operasi SAR Ditutup, Korban Terjatuh dari KM Dorolonda Tidak Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!