Manokwari, TP – Kejaksana Negeri (Kejari) Manokwari masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penembakan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat, Bripka A terhadap warga sipil almarhum Amir Hidayat Sianturi (38 tahun).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Jefri Tolokende mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, dari pihak Kejari Manokwari sudah menerima berkas perkara tahap satu dari penyidik Polresta Manokwari beberapa wkatu lalu.
Saat ini berkas perkara tersebut sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Selanjutnya jika sudah dinyatakan, Jaksa akan ajukan proses P21 untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
“Berkasnya sudah ada dikita sekarang sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa untuk kelengkapan formil dan materilnya, mudah-mudahan kalau sudah lengkap kita langsung ajukan proses P21 perkaranya, mungkin tidak lama lagi. Kalau sudah P21 kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Jefry kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Selasa (15/04).
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat, Bripka A terhadap warga sipil almarhum Amir Hidayat Sianturi (38 tahun) terjadi dilokasi Sabung Ayam didaerah Prafi, Kabupaten Manokwari pada, Senin (30/12) silam.
Akibat insiden tersebut, Amir Hidayat Sianturi dinyatakan meninggal dunia. Pasca insidne penembakan itu, jenasah almarhum AHS (38 tahun) langsung dibawah ake Rumah Sakit Bhayangkara Lodewijk Mandacan Polda Papua Barat.
Sedangkan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat, Bripka A telah diamankan dan ditahan di Polresta Manokwari. Untuk penanganan kasus penembakan ini ditangani oleh Polresta Manokwari. [AND]