Manokwari, TP – Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat akan menerbitkan surat perihal pelarangan rekrutmen tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori menegaskan, pelarangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindaklanjuti perintah Gubernur Papua Barat.
Dikatakan Sayori, OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer terhitung sejak tahun 2024 dan tahun 2025. Karena, proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2021 saja belum diselesaikan.
“Formasi di atas tahun 2021 itu ada, jadi untuk sekarang tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi. Kalau ada perekrutan maka itu menjadi tanggungjawab OPD dan pimpinan OPD,” tegas Sayori kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, kata Sayori, pihaknya akan segara menerbitkan surat edaran (SE) perihal pelarangan rekrutmen tenaga honorer yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat dan akan segara didistribusikan ke setiap OPD yang ada.
“Kalau ada muncul data baru terkait tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutanlah yang bertanggungjawab dan jangan mengharapkan diusulkan ke BKD, karena kami akan menolak itu,” tandas Sayori. [FSM]