• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

OPD di Pemprov PB Dilarang Terima Tenaga Honorer

AdminTabura by AdminTabura
15/04/2025
in PAPUA BARAT
0
BKD Papua Barat Kirim 30 Kepala Distrik Ikut Pendidikan Pamong

Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025).

0
SHARES
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat akan menerbitkan surat perihal pelarangan rekrutmen tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori menegaskan, pelarangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindaklanjuti perintah Gubernur Papua Barat.

Dikatakan Sayori, OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer terhitung sejak tahun 2024 dan tahun 2025. Karena, proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2021 saja belum diselesaikan.

“Formasi di atas tahun 2021 itu ada, jadi untuk sekarang tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer lagi. Kalau ada perekrutan maka itu menjadi tanggungjawab OPD dan pimpinan OPD,” tegas Sayori kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, kata Sayori, pihaknya akan segara menerbitkan surat edaran (SE) perihal pelarangan rekrutmen tenaga honorer yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat dan akan segara didistribusikan ke setiap OPD yang ada.

“Kalau ada muncul data baru terkait tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutanlah yang bertanggungjawab dan jangan mengharapkan diusulkan ke BKD, karena kami akan menolak itu,” tandas Sayori. [FSM]

Previous Post

Pengumuman Kelengkapan Berkas Persyaratan, Tunggu Keputusan Penetapan Jumlah Honorer

Next Post

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Penembakan Oknum Anggota Brimob Terhadap Warga Sipil Dilokasi Sabung Ayam

Next Post
Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Penembakan Oknum Anggota Brimob Terhadap Warga Sipil Dilokasi Sabung Ayam

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Penembakan Oknum Anggota Brimob Terhadap Warga Sipil Dilokasi Sabung Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!