Manokwari, TP – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat terkait pengangkatan 1.002 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah ditetapkan.
Saat ini, kata Sayori, pihaknya akan segara melaporkan dan sekaligus meminta Gubernur Papua Barat menandatangani surat keputusan terkait penetapan jumlah tenaga honorer di Papua Barat.
“Hari ini (Selasa, 15/4/2025) kami jadwalkan untuk bertemu gubernur, tapi gubernur lain berada di luar daerah. Nanti gubernur balik kita laporkan kalau sudah ditandatangani surat penetapan jumlah tenaga honorer barulah kita keluarga pengumuman untuk melengkapi persyaratan,” jelas Sayori kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskan Sayori, pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Papua Barat untuk melaporkan hasil pendataan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua Barat. Nanti, barulah dilaporkan sekaligus meminta penetapan jumlah tenaga honorer.
Dikatakan Sayori, pihaknya belum mengeluarkan pengumuman kalau sudah ada surat penetapan jumlah tenaga honorer dari gubernur, barulah dikeluarga pengumuman untuk melengkapi berkas persyaratan, baik ijazah, kartu pencari kerja, SKCK, struk gaji, surat bebas narkoba dan persyaratan lainnya.
“Kalau sudah ada pengumuman dan para honorer melengkapi berkas persyaratan tersebut, maka dokumen-dokumen ini akan segara kami kirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RB guna diproses lebih lanjut,” tandas Sayori. [FSM]