Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya didesak membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di wilayah Sorong.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, pengaduan pertama terkait ODGJ, dimana ODGJ dilaporkan merusak fasilitas bandara udara.
Dengan dasar pengaduan tersebut, kata dia, maka Ombudsman sudah menemui pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendorong pembangunan RSJ.
“Dari data yang kami peroleh dari Dinkes Kota Sorong secara berjenjang dari puskesmas hingga rumah sakit, ada 114 ODGJ di wilayah Sorong,” kata Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menegaskan, terlepas dari sakit dan gangguan kejiwaan, mereka adalah manusia bebas yang perlu mendapatkan hak yang sama dengan manusia normal lain.
Ditambahkan Atkana, pihaknya juga menindaklanjuti adanya pengaduan tentang penyerahan aset dari Pemprov Papua Barat ke Pemprov Papua Barat Daya, terutama pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Sebab, ungkapnya, setelah adanya Provinsi Papua Barat Daya, para tenaga honor yang bertugas di UPT mempertanyakan nasibnya, apakah statusnya masuk pada tenaga honor di Papua Barat Daya atau Papua Barat.
“Kami sudah menjumpai kepala UPT maupun kepala dinas terkait untuk mendapat informasi dari pihak terkait. Nanti secara kelembagaan, kami akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan saran korektif kepada Pemprov Papua Barat Daya dan Papua Barat untuk memperhatikan hak-hak para honorer, kurang lebih 30 orang,” katanya.
Menurut Atkana, ini merupakan hak para tenaga honor dan mereka menyampaikan pengaduan. Sepanjang pengaduan memenuhi syarat materil dan formil, maka Ombudsman segera menindaklanjutinya.
Ditambahkannya, kehadiran Ombudsman di Sorong, sekaligus sebagai pembicara dalam sosialisasi tentang Persiapan Penerimaan Murid Baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili yang dilaksanakan BPMP Papua Barat.
“Kami juga melakukan klarifikasi dari orangtua siswa yang anaknya tidak mengikuti ujian nasional pada jenjang SMA, karena tidak membayar SPP. Tapi, setelah kami klarifikasi, ternyata sekolah yang bersangkutan sudah mengikutsertakan semua siswa dalam ujian nasional, tapi kami wajib memastikal itu,” ujar Atkana.
Ia membeberkan, persoalan lain yang ditemukan Ombudsman di Sorong, masih ada sekolah yang menahan ijazah para siswa.
Oleh karena itu, kata Atkana, pihaknya telah menindaklanjutinya ke Pemprov, Pemkot, dan Pemkab di Provinsi Papua Barat Daya maupun Papua Barat agar ijazah tidak boleh ditahan, karena ini hak publik dari para siswa.
“Kita tidak tahu kalau gedung sekolah terbakar atau banjir dan lainnya. Kasihan dua belas tahun sekolah, di akhir, ijazahnya ditahan dengan alasan pungutan ini dan itu. Tidak boleh, wajib diberikan. Jika ada lagi masyarakat yang ijazahnya ditahan, segera laporkan ke ORI Papua Barat,” pungkas Atkana. [FSM-R1]




















