Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat terus berinovasi dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Salah satu inovasinya yakni, penambahan satu item yakni, Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah (SKBTPD) pada dokumen kontrak bagi kontraktor yang bermitra dengan Pemprov Papua Barat.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin mengatakan, selama ini kontraktor-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari provinsi senilai Rp. 10 hingga Rp. 20 miliar.
Tetapi, kata dia, yang menjadi pertanyaan, apakah kontraktor yang menjadi mitra Pemprov Papua Barat taat membayar pajak kendaraan setiap tahun atau tidak.
“Saya telusuri satu perusahan besar di Manokwari, berdasarkan akta notarisnya yang ada ternyata perusahan tersebut punya tunggakan pajak kendaraan bernilai puluhan juta dan bertahun-tahun tidak bayar pajak kendaraan,” kata Bachri kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Dijelaskan Bachri, dirinya mengundang Biro Pengadaan Barang dan Jasa guna berkoordinasi untuk menggugah kontraktor-kontraktor rekanan dari Pemprov Papua Barat.
Dari pertemuan itu, kata dia, pihaknya ingin memasukan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah sebagai salah satu syarat dari sekian persyaratan lelang paket pekerjaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sayangnya, lanjut Bachri, dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan bahwa, tidak bisa karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tetapi, tambah dia, penambahan satu item ini dapat dimasukan sebagai salah satu syarat pada dokumen kontrak untuk pencairan. Nah, biasanya ada pekerjaan yang tiga kali pembayaran uang muka, 50 persen dan 100 persen.
“Jadi jangan seluruhnya tetapi kalau bisa salah satu. Misalnya, kalau kontraktor mau pelunasan 100 persen, maka kontraktor itu harus melampirkan surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah,” tegas Bachri.
Ia mengklim, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat guna penambahan satu item pada dokumen kontrak bahwa, setiap pembayaran salah satu termen adalah Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Usai menerbitkan surat, kata Bachri, dirinya meminta kepada Kepala BPKAD Papua Barat agar disetiap ceklis pencairan dimasukan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah.
“Kami Bapenda akan siap mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Tungakan Pajak Daerah tanpa pungut biaya,” ujar Bachri seraya menambahkan, sepanjang kontraktor telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.
Disinggung terkait proses pengurusan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah, Bahcri menjelaskan, Ketika kontraktor ingin mengurus surat tersebut maka dilampirkan akta dan KTP.
Pasalnya, sambung dia, dalam akta notaris biasanya ada 3 orang yakni, komanditer, direktur dan sekretaris. Dari tiga nama ini akan dicek nama-nama mereka apda aplikasi samsat terkait dengan kepemilikian kendaraan.
Misalnya, kata Bachri, salah satu dari 3 orang ini memiliki tunggakan pajak motor 2 unit dan mobil 3 unit dengan total tunggakan pajak Rp. 30 juta, maka harus dilunasi barulah diterbitkan surat tersebut.
Menurutnya, kontraktor harus melunasi dulu karena mendapatkan fasilitas dan pekerjaan dari pemda. Uangnya dari pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi dalam bentuk paket pekerjaan.
Diutarakan Bahri, khusus untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP) pihaknya akan memberikan dispensasi hanya 1 kali dengan surat pernyataan bahwa, ketika pekerjaan selesai mereka wajib membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Ditanya terkait regulasi guna memperkuat Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak Daerah, ungkap Bahcri, Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, sambung dia, dalam regulasi ini menjabarkan bahwa, setiap wajib pajak harus wajib membayar pajak kendaraan. Disamping itu, ada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2024.
“Apa salahnya mereka mendapatkan pekerjaan, ini pajak provinsi. Kenapa mereka harus melunasi PPH PPN yang masuk langsung ke pusat. Namun, kalau pajak daerah 100 persen langsung masuk ke kas provinsi untuk pembangunan,” tandas Bachri. [FSM-R2]




















