Bintuni, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni berkomitmen menjadikan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai subjek utama pembangunan dan mitra strategis dalam setiap proses investasi, bukan sekadar objek kebijakan.
Penegasan itu disampaikan Plh. Sekda Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna saat membuka FGD bertemakan “Peran Masyarakat Adat Guna Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat” di salah satu hotel daerah ini, Senin (9/3/2026).
Menurut Ida, kekayaan sumber daya alam Papua Barat memiliki posisi geopolitik penting di Kawasan Timur Indonesia. Dinamika pembangunan dan investasi tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial masyarakatnya, mengingat hampir setiap proses investasi bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat hukum adat.
“Tanah, hutan, laut, dan wilayah adat tidak hanya dimaknai sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang kehidupan yang menyimpan nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas kolektif masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, landasan hukum untuk pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Namun, tantangan kesejahteraan masyarakat masih perlu diatasi bersama.
“Konsep investasi yang kita dorong adalah yang berkeadilan, dimana masyarakat memperoleh manfaat nyata, dan berkelanjutan. FGD ini bukan hanya ruang diskusi akademik, tetapi juga ruang refleksi untuk merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” katanya.
Sekda berharap, dari forum ini lahir gagasan baru, perspektif komprehensif, serta rekomendasi kebijakan konkret yang dapat dijadikan rujukan dalam membangun tata kelola investasi yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Inisiator FGD Filep Wamafma mengatakan, terdapat empat poin permasalahan strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut.
Pertama, integrasi hak MHA dalam kebijakan investasi masih belum optimal. Padahal, investasi yang menyasar sumber daya alam dan ruang wilayah harus berangkat dari pengakuan terhadap wilayah adat, tata kelola persetujuan, serta perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat.
Kedua, kata Wamafma, mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat masih lemah dan sering belum bermakna. Di sinilah prinsip FPIC (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) relevan untuk memastikan bahwa, masyarakat adat memahami risiko atau manfaat, memiliki ruang deliberasi internal, dan dapat menyatakan setuju atau tidak setuju tanpa tekanan.
Ketiga, terdapat risiko ketimpangan distribusi manfaat. Data kemiskinan Kabupaten Teluk Bintuni yang masih tinggi, menjadi alarm bahwa investasi yang besar belum otomatis mengurangi kemiskinan secara signifikan, terutama di perdesaan yang banyak merupakan wilayah adat.
Forum diskusi ini perlu menekankan rancangan kebijakan yang berfokus pada pola kemitraan, penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM lokal, dan skema benefit-sharing yang terukur.
Keempat, tantangan tata kelola dan pengawasan investasi. Besarnya arus investasi yang masuk harus diimbangi dengan pengawasan berbasis data, transparansi pelaporan, kepatuhan lingkungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat dan hukum positif.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat beriringan dengan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
FGD ini menjadi forum konsultatif yang mempertemukan perspektif pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan MHA guna membangun pemahaman bersama mengenai arah tata kelola investasi yang inklusif.
Disamping itu, dari diskusi ini Wamafma berharap, dapat menghadirkan regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui, melindungi, dan memperkuat peran MHA dalam investasi di Bintuni. Tetapi juga membentuk bentuk Perdasus atau instrumen hukum daerah lainnya, yang memiliki kekuatan mengikat dan operasional.
Dalam jangka menengah dan panjang, hal ini akan berkontribusi terhadap terciptanya tata kelola investasi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan hak MHA, meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan ekonomi, serta mendukung pencapaian indikator pembangunan seperti penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM di Kabupaten Teluk Bintuni, tandas Wamafma yang juga Ketua Komite III DPD-RI. [FSM-R2]




















