Manokwari, TP – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan reklamasi pantai dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Grace Gosyen Land di kawasan pesisir Pasar Wosi, Manokwari. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Luas area reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 0,3789 hektar atau setara dengan 3.789 meter persegi, yang jika digambarkan sekitar setengah dari luas lapangan sepak bola, membentang dari garis pantai ke arah laut.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin beserta jajarannya, didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie.
Penghentian kegiatan ini diambil karena pihak perusahaan belum mengantongi dokumen perizinan utama, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya terhadap perusahaan, tim gabungan juga melakukan peninjauan dan meminta penghentian sementara aktivitas serupa yang dilakukan oleh warga masyarakat. Lokasi tersebut berada tepat di belakang rumah makan B2 dan penginapan Aruri.
Selanjutnya, tim juga bergerak menuju lokasi dermaga milik PT Pulmon dan area operasional PT SDIC Papua Cement Indonesia di Maruni. Kedua lokasi tersebut juga mendapatkan perlakuan yang sama, yakni dihentikan sementara kegiatannya karena belum memenuhi syarat perizinan PKKPRL.
Reklamasi Wajib Penuhi Aturan dan Izin
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh aspek pengelolaan ruang laut, mulai dari perencanaan, perizinan hingga pengawasan pelaksanaan reklamasi menjadi kewenangan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Reklamasi diperbolehkan selama masih berada di bawah garis pantai. Namun jika aktivitasnya melampaui garis batas tersebut, wajib memiliki izin PKKPRL,” tegas Erwin di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, sebelum izin diterbitkan, akan ada proses kajian mendalam termasuk analisis dampak lingkungan, serta penilaian dari tim teknis yang berkompeten. Bagi pihak yang sudah melakukan kegiatan tanpa izin, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain hasil pemantauan petugas, tindakan ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami akan terus memeriksa satu per satu pihak yang memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen sah di seluruh wilayah Papua Barat,” tandasnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa wilayah perairan tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi atau kelompok sembarangan. Setiap pemanfaatan harus melalui prosedur hukum. Proses pengajuan izin untuk wilayah Papua Barat saat ini dikelola oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong, Papua Barat Daya.
Sementara itu, Kepala DKP Papua Barat, Origenes Ijie, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghentikan penyalahgunaan fungsi ruang laut yang berujung pada kerusakan ekosistem. Ia menegaskan hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang selalu menginginkan agar kekayaan alam wilayah ini tetap terjaga dan lestari.
“Pemerintah tidak menolak investasi. Justru kami sangat mendukung. Namun, investasi yang masuk harus melalui proses yang benar dan memiliki izin resmi,” jelas Ijie.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya laut hingga jarak 12 mil laut dari garis pantai, sedangkan di luar batas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ijie juga memberikan pemahaman terkait klaim hak adat yang sering muncul. Ia menegaskan bahwa wilayah tanah adat memang diakui keberadaannya, namun berbeda dengan wilayah perairan.
“Yang namanya tanah adat itu jelas batasannya. Tapi untuk wilayah laut, tidak ada istilah laut adat. Contohnya kasus di Wosi tadi, itu adalah ruang laut yang ditimbun, jadi tentu harus tunduk pada aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia berharap agar semua pihak, termasuk calon investor, memahami regulasi ini sejak awal agar tidak terjerat masalah hukum yang berujung pada denda atau sanksi lain yang nilainya cukup besar. Semua pihak diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan aktivitas apa pun di wilayah pesisir dan laut. [FSM-R2]




















