• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Kasubag di Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Dihukum Majelis Hakim Dua Tahun Penjara

AdminTabura by AdminTabura
04/05/2026
in BINTUNI, HUKUM & KRIMINAL
0
Kasubag di Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Dihukum Majelis Hakim Dua Tahun Penjara

Sidang perkara tipikor kegiatan MBS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (30/4/2026). TP/TIM2

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni pada 2024, Sonisima Ilintutu dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta.

Pasalnya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang hingga paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, Kamis, 30 April 2026.

Lanjut ketua majelis hakim didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp460 juta dan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan milik terdakwa guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah Carolina Awi.

Dikatakannya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Untuk barang bukti no 1 sampai 42, majelis hakim menetapkan dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara terdakwa, Indah Hardianti Hasan.

Sedangkan uang sejumlah Rp50 juta yang dititipkan sementara di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Teluk Bintuni dirampas untuk negara cq Pemkab Teluk Bintuni, serta membayar biaya perkara Rp5.000.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, JPU, terdakwa maupun penasehat hukumnya, Thresje J. Gasperz, SH masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, anggaran kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.

Jumlah anggaran kegiatan MBS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp782.185.000, dengan RAB kegiatan Pembinaan Minat Bakat Dan Kreativitas Siswa SMA pada 2024.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C KUHPidana, sama dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan hukuman pidana sejumlah Rp100 juta dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dipidana pengganti selama 2 bulan kurungan,” pinta JPU.

Selain itu, JPU juga memohon agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah hukuman ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

‎Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar pengganti uang, maka diganti selama 2 tahun. [TIM2-R1]

Previous Post

Viral di Medsos Temuan Mayat Diduga Penambang Emas Ilegal di Waserawi

Next Post

Wagub Nausrau Lepas 296 Jemaah Calon Haji PBD, Tekankan Fokus Urusan Ibadah

Next Post
Wagub Nausrau Lepas 296 Jemaah Calon Haji PBD, Tekankan Fokus Urusan Ibadah

Wagub Nausrau Lepas 296 Jemaah Calon Haji PBD, Tekankan Fokus Urusan Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!