• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Sopir Pick Up Dibayar Rp150.000 untuk Mengangkut Boks Kontainer

AdminTabura by AdminTabura
04/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Sopir Pick Up Dibayar Rp150.000 untuk Mengangkut Boks Kontainer

Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong di PN Manokwari, Senin (4/5/2026). TP/SDR

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH menghadirkan 3 saksi dalam perkara pembunuhan terhadap korban, Aresty G. Tinarga, istri seorang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Manokwari atas terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (4/5/2026).

Ketiga saksi yang dihadirkan, yaitu: Saharuddin (sopir mobil pick up), Marlon Brando (tetangga korban), dan Only J.L (sopir mobil Maxim).

Di hadapan ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M.A. Shiddiqi, SH dibantu panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH, Saharuddin menceritakan bahwa dirinya ditemui terdakwa di pangkalan mobil angkutan, sekira 10 November 2025.

Tujuannya, terdakwa mau menyewa mobil pick up untuk mengangkat barang dari Reremi Puncak dengan ongkos Rp150.000. setelah menyepakati harga, saksi dan terdakwa pergi ke Reremi Puncak atau rumah korban.

Ia mengatakan, setelah sampai, saat itu terdakwa membuka pagar dan meminta mobil masuk ke dalam dengan posisi mundur. Lanjut Saharuddin, Gamblong sempat meminta bantuan mengangkat boks kontainer yang sudah ada di depan teras rumah korban ke bak mobil.

Namun, saksi mengaku tidak tahu sama sekali isi dari boks kontainer tersebut adalah tubuh dari korban, Aresty Tinarga. Sebab, boks kontainer dalam keadaan bersih dan rapi.

“Sempat tanya isinya apa, karena berat sekali, tapi dijawab barangnya bos,” kata saksi.

Kemudian, saksi mengantar terdakwa dan boks kontainer ke salah satu rumah di Reremi Puncak, tempat terdakwa bekerja di belakang Melodica Karaoke. Setelah itu, saksi pergi meninggalkan terdakwa dan boks kontainer, kemudian dibayar Rp150.000.

Saharuddin menambahkan, pada 10 November 2025 malam, ia ditemui sejumlah polisi dan diminta menunjukkan di mana menurunkan terdakwa dan boks kontainer. Di situlah baru saksi mengetahui telah terjadi pembunuhan.

Pada kesempatan itu, saksi memohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat meminjam-pakaikan mobil pick up yang ditahan JPU sebagai barang bukti sejak bulan puasa. Saharuddin beralasan mobil itu untuk mencari nafkah, karena kesehariannya saksi sebagai sopir angkutan barang.

Merespon permhonan tersebut, ketua majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan saksi dan akan disampaikan melalui JPU.

Sementara saksi kedua, Marlon Brando mengaku tidak mengenal korban dan suaminya. Saat itu pada 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, ia diminta pimpinannya bernama Vicky untuk melihat kondisi rumah korban dan sesampainya di rumah korban, situasinya tampak sepi.

“Saat itu kita panggi-panggil, tapi tidak ada respon dari dalam rumah. Lingkungan sekitar juga sepi, tidak ada tetangga. Setelah itu, saya dengan pak Vicky pulang, tetapi berpapasan dengan suami korban dan diminta sama-sama mendobrak pintu rumah,” ungkap Brando.

Setelah pintu rumah terbuka, saksi hanya sampai di ruang tamu, sedangkan suami korban melakukan pemeriksaan. Suami korban melihat ada bercak darah di kamar dan di dinding, kemudian terlihat panik ketika memegang ponsel.

“Saya tidak lihat apa-apa di ruang tamu. Tidak cium bau amis. Setelah itu, sama Pak Vicky temani suami korban ke Polresta buat laporan polisi dan besoknya kami berangkat jalan dinas ke Kaimana selama lima hari. Nanti di Kaimana baru tahu ada pembunuhan, tahu dari medsos. Setelah balik dari Kaimana, langsung dipanggil ke Polresta,” beber Brando.

Sedangkan saksi ketiga, Only menjelaskan, dirinya dihubungi terdakwa melalui aplikasi Maxim sekitar pukul 14.00 WIT, dengan titik penjemputan di Wirsi, Sanggeng dengan tujuan Pelabuhan Manokwari.

Sesampainya di depan Kantor PT Pelni, lanjut saksi, terdakwa memintanya mengendarai mobil dengan pelan, alasannya ingin melihat-lihat, karena kondisi saat itu sedang tidak ada kapal yang masuk.

“Kita tidak berhenti, dia tidak turun, hanya jalan pelan-pelan karena alasannya mau lihat-lihat. Setelah itu minta antar ke Reremi Puncak, di belakang Melodica Karaoke,” rinci saksi.

Saksi Only menambahkan, dirinya baru mengetahui Gamblong sebagai pelaku pembunuhan setelah dipanggil pihak Polresta Manokwari untuk dimintai keterangan. “Setelah dua hari setelahnya baru dipanggil polisi dan dikasih tunjuk fotonya sama polisi,” jelas Only.

Usai ketiga saksi memberikan keterangan, terdakwa tidak membantahnya dan membenarkan semua keterangan ketiga saksi.

Setelah pemeriksaan ketiga saksi ini, JPU meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menghadirkan ahli seorang dokter. Untuk itu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan sampai minggu depan untuk memeriksa ahli. [SDR-R1]

Previous Post

Tingkatkan SDM Guru SMA dan SMK, Disdik Papua Barat akan PKS dengan Unipa

Next Post

Pendirian Gedung KDMP di Kelurahan Amban Terkendala Pembebasan Lahan

Next Post
Pendirian Gedung KDMP di Kelurahan Amban Terkendala Pembebasan Lahan

Pendirian Gedung KDMP di Kelurahan Amban Terkendala Pembebasan Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!