Sorong, TP – Setelah bergulir cukup lama, sekolah Kristen Kalam Kudus (SKKK) akhirnya memenangkan perkara perdata terkait gugatan yang diajukan oleh Yohanes Anggawan selaku orang tua dari eks siswa SKKK yang dinilai mangkir dari kegiatan pembelajaran.
Kemenangan perkara tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son, di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh Yohanes Anggawan terhadap tergugat Maria Pujianti selaku Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong dan Budi Santoso selaku Ketua Yayasan.
Dalam perkara ini, Hakim menilai gugatan tersebut tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memenuhi syarat formil yang diajukan oleh pihak penggugat kepada tergugat.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat, Deny Kurniawan turut memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara obyektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Selaku kuasa hukum dari para rergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata ini, kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini secara profesional,” ujar Deny kepada media, Senin (4/5/2026)
Dikatakan Deny, dalam putusannya, Majelis Hakim telah menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Olehnya itu, putusan ini juga menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar yang cukup.
“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai tergugat dan turut tergugat adalah sah dan bertandaskan ketentuan hukum yang bertaku. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa tindakan klien kami telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Deny.
Ia menilai, putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, melainkan juga menjadi cerminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan profesional.
Hal ini, sambung Deny, sekaligus mempertegas bahwa setiap klaim hukum harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang kuat.
Deny mengakui, pihaknya menghormati hak hukum penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, ia tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan fakta, hukum, dan itikad baik,” harapnya.
Deny membeberkan, perseteruan antar kedua belah pihak mulanya dipicu karena MKA yang tak lain adalah putri dari penggugat, Yohanes Anggawan, tidak mengikuti kegiatan pembelajaran dalam beberapa waktu tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak sekolah. Sebagai tindak lanjut, pihak SKKK meminta peserta didik untuk melengkapi persayaratan administrasi sesuai ketentuan, dan mengizinkan yang bersangkutan mengikuti ujian susulan.
“Sayangnya, hingga deadline waktu yang ditetapkan pihak sekolah, MKA tak kunjung datang ke sekolah untuk mengikuti ujian ataupun untuk melengkapi administrasi yang diminta. Alhasil, pihak sekolah mengambil langkah tegas sesuai prosedur dengan melayangkan surat yang menyatakan MKA tidak mengikuti ujian dan dianggap mengundurkan diri dari SKKK,” bebernya.
Di mana berdasarkan surat tersebut, Yohanes Anggawan (penggugat) selaku orang tua dari MKA memutuskan untuk memindahkan putrinya ke sekolah lain atas keinginannya sendiri. Selanjutnya, muncullah gugatan yang menyeret nama SKKK Cabang Sorong karena dinilai telah melawan hukum.
“Setelah proses panjang, akhirnya hari ini terbukti, perkara ini berhasil kita menangkan. Artinya, apa yang dituangkan penggugat sebagai dasar dalam gugatan tersebut bisa dipatahkan. Putisan majelis hakim tersebut diharapkan bosa menjadi titik terang untuk mengembalikan nama baik SKKK Cabang Sorong di mata publik” harap Deny. [CR24-R2]




















