Manokwari,TP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat telah mengirimkan surat teguran kepada seluruh penerima dana hibah daerah, baik dari kalangan lembaga yayasan maupun partai politik, agar segera menyusun dan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penggunaan (LKPj) anggaran tahun 2025.
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Reinhard C. Maniagasi, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat dua partai politik yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025.
Pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat telah menyusun rencana tindak lanjut atau action plan, dengan menetapkan batas akhir penyerahan laporan pada 4 Juni mendatang, baik bagi partai politik maupun organisasi kemasyarakatan penerima dana hibah.
“Kami akan kembali menjalin komunikasi dengan para penerima manfaat agar segera menyerahkan laporan atau melakukan perbaikan atas catatan hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar Maniagasi di Ruang Terbuka Hijau, Borarsi, Manokwari, Kamis (28/5/2026).
Dijelaskannya, dua partai politik yang belum menyetor laporan tersebut adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen laporan kedua partai tersebut sebenarnya sudah siap dan rencananya akan diserahkan pada 2 Juni mendatang melalui Inspektorat Daerah.
“Berdasarkan komunikasi kami, laporannya sudah disiapkan dan rencananya diserahkan pada 2 Juni lewat Inspektorat Papua Barat,” ungkapnya.
Rencana tindak lanjut yang ditetapkan Gubernur Papua Barat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mulai diberlakukan pada 2 Juni. Oleh karena itu, para penerima hibah diimbau untuk segera melunasi kewajiban pelaporannya.
Pihaknya menegaskan, ormas maupun partai politik yang lalai menyerahkan laporan akan dicatat sebagai mitra yang tidak patuh, sehingga berisiko tidak lagi mendapatkan dukungan dana hibah pada tahun-tahun berikutnya.
“Harapan kami, LKPj 2025 segera diserahkan. Jangan sampai dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, atau bahkan berujung pada proses hukum bersama Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penyaluran hibah parpol tahun anggaran 2026, Maniagasi menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan pencairan dari masing-masing partai. Hingga kini, belum ada satu pun partai yang mengajukan berkas permohonan.
Perubahan sistem penyaluran juga diterapkan tahun ini. Jika sebelumnya dilakukan secara kolektif, maka mulai tahun ini setiap partai harus mengusulkan sendiri rencana kerja dan kegiatannya. Setelah mendapat arahan pimpinan, administrasi pencairan akan segera diproses.
“Sistemnya sudah berubah, tidak lagi kolektif. Setiap partai harus mengusulkan agenda kerjanya masing-masing. Setelah ada petunjuk pimpinan, kami langsung proses,” pungkasnya.[FSM-R2]



















