Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Teluk Wondama atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
“Meskipun WTP, berdasarkan hasil pengujian materiil analisis mendalam, BPK mencatat hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025 masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, BPK Perwakilan Papua Barat, Ahmad Purwanto dalam siaran persnya, Selasa (2/6/2026).
Namun, seluruh temuan permasalahan tersebut dinilai tidak memberikan dampak yang material dan signifikan terhadap kredibilitas dan akurasi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Dikatakannya, pencapaian opini tertinggi tersebut merupakan wujud komitmen nyata dari jajaran Pemkab Teluk Wondama dalam menjaga akuntabilitas.
Pada kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa sesuai ketetapan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP wajib ditindaklanjuti secara konkrit oleh Bupati dan seluruh jajaran struktural Pemkab Teluk Wondama selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen LHP diserahkan. [SDR-R1]




















