Manokwari, TP – Dengan adanya penerimaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap 1.299 tenaga honorer ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menghentikan sementara penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga agar belanja pengawai tidak membengkak hingga melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemerintah daerah bahwa, untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD.
Dikatakan Mandacan, dari pengangkatan 1.299 tenaga honorer ini sudah mencapai 30 persen belanja pagawai, tetapi masih saja ada penerimaan tenaga honorer.
“Honorer masih ada, kita sudah pernah rapat dengan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar honorer yang ada diangkat dan jangan lagi menerima, tapi ada saja OPD yang masih menerima honorer,” kata Mandacan kepada wartawan usai menyerahkan SK CPNS dan SK PPPK di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (7/7/2026).
Ditegaskan Mandacan, kedepan pihaknya akan mengingatkan terus menerus agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru. Karena, ketika mereka diterima dengan harapan suatu saat bisa diangkat.
“Kita sudah tegaskan, tetapi masih ada saja. Honorer yang ada saja kita belum angkat semua menjadi CPNS dan PPPK. Sampai saat ini belanja pagawai kita sekitar 30 persen, artinya presentasi ini mengikuti APBD kita,” jelas Mandacan.
Menurutnya, presentasi pengangkatan CPNS dan PPPK ini mengikuti presentasi APBD Papua Barat. Jika, setiap tahunnya ada kenaikan APBN, maka APBD juga mengali kenaikan dan presentasi CPNS dan PPPK juga mengikuti.
“Bisa saja, kedepan ada peluang, jika pemerintah pusat menyetujuhi adanya pengangkatan honorer. Kalau ada honorer yang belum diangkat kita harus usulkan lagi, tapi sesuai keputusan pusat,” tandas Mandacan. [FSM-R2]




















