Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat berupaya mempercepat realisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan dari sektor kehutanan.
Sumber pendanaan dari sektor kehutanan, diantaranya Results-Based Payment (RBP) REDD+ hingga Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) demi menunjang keberlanjutan program pelestarian hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto menjelaskan, percepatan realisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan dilakukan sesuai arahan dan instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan agar segera berjalan.
“Jadi, sumber-sumber pendanaan dari sektor kehutanan yang ada adalah Result Based Contribution (RBC), ini sudah berjalan, kemudian RBP, dan DBHDR,” rinci Susanto kepada para wartawan usai rapat evaluasi di Rumah Dinas Gubernur Papua Barat, Senin (20/7/2026).
Ia menerangkan, terkait sumber pendanaan dari RBP-REDD+ ini, Dishut dan lembaga perantara, Samdhana Institute, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua Barat sedang menyusun concept note.
“Usai penyusunan dokumen concept note ini akan diserahkan ke lembaga perantara, kemudian disusun dalam bentuk proposal dan diserahkan ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Kementerian Kehutanan,” kata Susanto.
Dirinya mengaku sudah bertemu Direktur BPDLH untuk mempercepat realisasi dana RBP- REDD+ dan sudah ada petunjuk guna pembahasan langsung antara tim teknis dan Kementerian Kehutanan.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama, dana ini sudah dapat digunakan. Dana ini belum kita peroleh, karena masih dalam tahapan penilaian proposal,” ungkap Susanto.
Kepala Dishut menambahkan, untuk Tahun Anggaran 2026, Pemprov Papua Barat akan mendapatkan dana Rp21 miliar dengan skema pencairan sebanyak 6 kali dalam setahun, khusus untuk RPB-REDD+, diharapkan sudah bisa dicairkan pada September 2026.
Diungkapkannya, dalam rapat evaluasi tersebut, pihaknya juga melaporkan sektor kehutanan mempunyai dana DBHDR, dimana pihaknya meminta pembagian porsinya bisa diperjelas, sehingga kegiatan dari Dishut terkait reboisasi hutan dan lahan berjalan baik serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan di luar kawasan hutan. [FSM-R1]




















