Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan reforma agrarian di wilayah ini harus menghormati hak masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum guna mencegah sengketa yang menghambat pembangunan. Hal ini disampaikan saat memimpin rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat 2026 di Kantor Gubernur, Kamis (23/7).
Bagi orang Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur. Oleh karena itu, pelaksanaannya memerlukan pendekatan khusus yang menempatkan hak ulayat selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Gubernur menyoroti maraknya sengketa lahan yang bermula dari klaim baru atas tanah yang sebelumnya telah dilepaskan secara adat demi kepentingan umum. “Kita sudah membayar ganti untung, namun masih muncul kelompok lain yang mengaku pemilik. Pemerintah terpaksa membayar berulang kali, hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia mengusulkan pembentukan tim khusus guna menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat, sehingga setiap tanah bersertifikat memiliki bukti pelepasan adat yang sah. Pengakuan hak adat dan negara harus berjalan beriringan agar tercipta kepastian hukum.
Pelaksanaan reforma agrarian merujuk pada Perpres No 62 Tahun 2023 yang meliputi penataan aset lewat pemberian sertifikat, serta penataan akses lewat dukungan infrastruktur, permodalan, dan pendampingan agar tanah dimanfaatkan secara produktif. Rapat ini diharapkan merumuskan solusi terukur demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. [FSM-R2]




















