• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

PN Manokwari dan Tabura Pos Tandatangani MoU Publikasi Informasi dan Layanan Hukum

AdminTabura by AdminTabura
07/08/2026
in POLHUKRIM
0
PN Manokwari dan Tabura Pos Tandatangani MoU Publikasi Informasi dan Layanan Hukum

Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH dan Pemimpin Perusahaan Tabura Pos, Roy M. Sibarani menandatangani MoU Publikasi Informasi dan Layanan Hukum di PN Manokwari, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: IST

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan surat kabar Harian Pagi Tabura Pos menjalin kerja sama, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang Publikasi Informasi dan Layanan Hukum Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, di PN Manokwari, Kamis, 6 Agustus 2026.

MoU tersebut ditandatangani Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi panitera muda perdata, Agus Iriana dengan Pemimpin Perusahaan PT Koran Papua/Tabura Pos, Roy M. Sibarani didampingi Pemimpin Redaksi Tabura Pos, Henry Victor S.

Maksud dari nota kesepahaman ini sebagai landasan hukum kerja sama bagi para pihak dalam rangka efektivitas penyampaian informasi publik, transparansi penegakan hukum serta kelancaran pemanggilan persidangan di PN Manokwari.

Sedangkan tujuannya, mengoptimalkan pemberitaan kegiatan resmi dan program inovasi PN Manokwari terhadap masyarakat luas serta melaksanakan pemanggilan persidangan dan pemberitahuan putusan melalui media massa cetak/elektronik bagi pihak tergugat atau termohon yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya secara jelas serta mengumumkan lelang objek perkara eksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bentuk-bentuk layanan hukum, hak-hak pencari keadilan serta akses keadilan (access to justice) di wilayah hukum PN Manokwari.

Sementara ruang lingkup dari MoU ini terdiri dari, pertama, publikasi kegiatan resmi yang terdiri dari pemberitaan mengenai agenda kerja, acara pimpinan, pencapaian kinerja, pembangunan Zona Integritas (ZI) serta inovasi pelayanan publik PN Manokwari.

Kedua, panggilan sidang (panggilan umum), pemberitahuan putusan dan pengumuman lelang objek perkara eksekus serta ketiga, sosialisasi layanan hukum, diantaranya penyebarluasan informasi terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan perkara elektronik (e-Court), transparansi biaya perkara serta program kemudahan layanan hukum lainnya bagi masyarakat.

Roy Sibarani mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini, dimana kerja sama menjadi yang ketiga setelah menjalin kerja sama dengan Kominfo dan BPN untuk membangun komunikasi dua arah dengan publik. “Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi dua arah dan menjembatani PN Manokwari dan publik. Semoga amanah bisa kami laksanakan dengan baik,” kata Roy Sibarani.

Ditegaskan Mahendrasmara Purnamajati, meskipun ada kerja sama ini, tanpa mengurangi profesionalisme masing-masing. “Kalau pemberitaan, tetap sesuai profesionalisme pemberitaan. Harapan kita kerja sama ini hanya berkaitan dengan pemberitaan yang bisa dipahami oleh masyarakat, baik itu produk dan layanan PN Manokwari,” tandas Ketua PN.

Dalam penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Panitera Muda Perdata, Agus Iriana mewakili Panitera, Dum Vivimus Vivamus Matasauseja, SH, MH, hakim ad hoc Tipikor, Hermawanto, SH, dan sejumlah pegawai di lingkungan PN Manokwari. [TIM2-R1]

Tags: #ANTARABerita ManokwariManokwarimanselpapua baratpengadilanpengadilan negeripengadilanmanokwari
Previous Post

Pemprov Papua Barat Kejar Ketertinggalan SPM Lewat Pendampingan Teknis

Next Post

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris dari Mantan Dosen Universitas Victory Sorong

Next Post
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris dari Mantan Dosen Universitas Victory Sorong

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ahli Waris dari Mantan Dosen Universitas Victory Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!