Manokwari, TP — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat [DPR-PB] berencana mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat guna mengonfirmasi dugaan kasus pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas ekstraksi kayu akar kuning milik PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Wakil Ketua DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menyampaikan informasi ini baru diterima pihaknya dari awak media dan menjadi langkah awal penelusuran. “Kami akan segera memanggil Kepala DLHP untuk meminta keterangan jelas terkait persoalan ini,” ujar Seknun di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/8/2026).
Seknun menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin dan prosedur yang sah. Setelah konfirmasi dengan DLHP, DPR dapat membentuk tim peninjau lapangan guna memverifikasi kondisi di lokasi secara langsung.
“Jika ditemukan pelanggaran yang cukup fatal, DPR akan mengambil keputusan terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila terbukti tidak memiliki izin operasional dan dokumen AMDAL, serta benar terjadi pencemaran, pihak perusahaan dapat dijerat sanksi yang berlaku,” tegas Seknun.
DLHP: Hasil Uji Laboratorium Buktikan Terjadi Pencemaran
Sebelumnya, Kepala DLHP Papua Barat, Raymond R. Yap, mengungkapkan hasil uji laboratorium dari Pusarpedal Kementerian Lingkungan Hidup membuktikan terjadinya pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT SAPB di Masni. “Hasil sampel air dan tanah yang diuji di laboratorium rujukan Jakarta menunjukkan positif terjadi pencemaran,” ujar Yap di Manokwari, Senin (3/8/2026).
Saat turun ke lokasi pada 5 Juli 2026 menindaklanjuti laporan warga, DLHP mendapati perusahaan sama sekali tidak memiliki dokumen AMDAL. Pihaknya telah melaporkan kasus ini dan meminta penindakan lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup. [FSM-R2]



















