Manokwari, TP – Tuntutan ganti rugi penggunaan jalan sepanjang 27 kilometer di wilayah adat Kampung Agoda, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Marga Ateta mendesak DPRK Teluk Bintuni memediasi pembayaran kompensasi dari Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. senilai Rp65.000 permeter sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Penuntutan tersebut tertuang dalam tembusan surat dari Marga Ateta kepada DPRK Teluk Bintuni yang diantarkan langsung Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta kepada unsur pimpinan DPDK Teluk Bintuni, Kamis (15/10/2026).
Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta, menegaskan kehadirannya di lembaga DPRK Teluk Buntuni terkait penyerahan tembusan surat perihal tuntutan kompensasi hak ulayat dari Perusahan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd sekaligus meminta fasilitasi mediasi dari wakil rakyat guna penyel3saian kompensasi tersebut.
Pasalnya, ungkap Benidiktus, sejak tahun 2022 hingga 2026 sekarang, pihak perusahan belum menyelesaikan hak kompensasi ganti rugi ulayat dari masyarakat adat Kampung Agoda
“Kami masyarakat adat berharap, perwakil rakyat di Teluk Bintuni dapat memainkan perannya dalam upaya mendorong penyelesaian pembayaran hak-hak masyarakat adat,” tegas Benidiktus melalui pers release yang di terima Tabura Pos via WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Dijelaskan Benidiktus, penyelesaian pembayaran hak-hak masyarakat adat khusunya marga Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri, yang sebagian wilayah adat digunakan untuk akses jalan kegiatan operasional perusahaan minyak dan gas bumi.
Menurut Benidiktus, Perusahaan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Sejak tahun 2022- tahun 2026 belum menyelesaikan pembayaran kompensasi hak ulayat yang digunakan kepada marga Ateta.
Perusahaan, tegas dia, harus membayar kompensasi hak ulayat yang digunakan sebagai jalan untuk operasional perusahan. Sesuai regulasi yang ada perusahan baru membayar senilai Rp65.000 permeter dengan panjang jalan yang digunakan sepanjang 27 KM.
“Besar pembayaran tersebut kami hitung sesuai Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni, Nomor 188.4.5/087/2023 dan Perbup Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Teluk Bintuni,” pungkasnya. [FSM-R2]










