Sorong , TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum. Kegiatan eksekusi ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sorong pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sorong, Imran Misbach, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus di wilayah hukum Papua Barat Daya yang telah ditangani sepanjang Januari hingga April 2026. Seluruh perkara tersebut telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Tindakan ini merupakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan hakim dan putusan pengadilan,” tegas Imran Misbach.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan secara berkala dengan tujuan utama agar barang bukti tidak menumpuk di ruang penyimpanan kantor kejaksaan. Langkah ini juga untuk mencegah risiko hilangnya barang bukti maupun kemungkinan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Perkara-perkara yang telah ditangani dalam kurun waktu tersebut dan sudah berkekuatan hukum tetap kami kumpulkan, kemudian dilaksanakan pemusnahan. Sehingga gudang penyimpanan tidak penuh oleh barang bukti dari kasus-kasus yang sudah selesai proses hukumnya,” terangnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara yang ditangani dalam tiga bulan terakhir. Rinciannya meliputi 18 perkara narkotika (ganja dan sabu), 8 perkara penganiayaan, 7 perkara pencurian, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 perkara pembunuhan, 1 perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta 1 perkara Undang-Undang Darurat.
Imran menjelaskan, khusus untuk barang bukti berupa narkotika, sebagian besar jumlahnya sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan di kepolisian. “Yang kami musnahkan di kejaksaan hanyalah sisa jumlah kecil yang disisihkan khusus untuk keperluan pembuktian selama persidangan di pengadilan,” imbuhnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara disesuaikan jenis barangnya. Barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis dan tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa benda lain dihancurkan menggunakan mesin atau dirusak fisiknya agar tidak memiliki fungsi dan nilai guna lagi.[CR24-R2]




















