Manokwari, TP — Masyarakat di wilayah Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi) Kabupaten Manokwari semakin resah dengan dampak pelegalan minuman beralkohol (Minol). Pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi warga, justru dampak buruknya yang lebih terasa.
Keresahan itu disampaikan tiga anggota DPRK Manokwari dapil Warpramasi yakni, Siswanto, Samsul Hadi, dan Yusak S. Sayori, saat dalam hearing bersama pemerintah daerah Manokwari, Kamis (3/9/2026).
Siswanto mengungkapkan, outlet minol di Warpramasi semakin menjamur, bahkan pelajar SMP yang notabene masih di bawah umur sudah dengan mudah memperolehnya. “Dalam pertemuan ini kamu tidak minta perda dicabut. Tetapi, bagaimana solusinya, kerjasamanya, evaluasinya untuk menertibkan yang sudah terjadi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” kata Siswanto.
Siswanto mengungkapkan, aliansi masyarakat di Warpramasi sudah berencana membuat gerakan untuk menutup outlet minol yang ada di sana. Namun, masih menahan diri karena tentunya ada outlet yang legal. “Tentu bukan tindakan anarkis yang dibutuhkan. Tapi solusi konkretnya bagaimana pengawasan dan pengendalian bisa dijalankan,” pungkasnya.
Samsul Hadi menambahkan, masyarakat Warpramasi selalu melontarkan pernyataan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) hanya dirasakan oleh pemerintah daerah dan DPRK Manokwari. Sedangkan, masyarakat hanya dapat dampak buruknya mulai dari selalu bertemu orang mabuk, tabrakan, maupun pemalangan.
Ia meminta pemerintah daerah tenggakkan aturan pengawasan pengendalian yang sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.
“Awalnya kami sangat antusias karena dapat menghasilkan PAD. Tapi lambat laun dampaknya negatifnya lebih besar. Masyarakat bilang PAD hanya untuk pemerintah daerah dan DPRK, sedangkan kontribusi pembangunan yang dirasakan masyarakat secara langsung tidak ada,” ungkapnya.
Anggota, Yusak Y. Sayori mengungkapkan, aliansi masyarakat di Warpramasi pertanyakan outlet minol yang legal. Sehingga outlet yang ilegal bisa ditertibkan. Dikhawatirkan, lemahnya pengadilan dan pengawasan membuat kebocoran PAD sehingga target awal disepakatinya perda dapat tercapai.
“Kita setiap hari bertemu dengan masyarakat. Kita perlu tahu berapa banyak outlet di Warpramasi berapa banyak, sehingga kita bisa membantu untuk menertibkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Manokwari, Yan Ayomi menyampaikan bahwa hanya ada sembilan outlet minol resmi di Warpramasi. Ia menyampaikan apresiasi anggota DPRK Manokwari khusus dapil 3 dan 4 atas masukan, saran, dan atensi terhadap perjalanan pelegalan minol khusus di Warpramasi guna perbaikan kedepan.
Ayomi manyampaikan akan menindaklanjuti atensi tersebut dengan menggelar rapat bersama Tim Terpadu dan melaksanakan inspeksi mendadak ke Warpramasi guna penertiban outlet-outlet yang masih ilegal.
Adapun 9 outlet minol legal di daerah Warpramasi yaitu: Dingin SP 4, Koko 82, Toko Ismi, Sakura Garden, Chindo 72, Rasa Makmur, Jentak Prafi, Cece 87, dan Dingin 77. Dari 9 outlet tersebut memberikan kontribusi pajak sekitar Rp297 juta. [SDR-R2]










