Bintuni, TP — Seorang anak berusia 11 tahun yang dilaporkan hilang sejak 3 Oktober 2026 di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, ditemukan meninggal dunia pada Senin (5/10/2026). Polres Teluk Bintuni bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.
Merespons peristiwa memilukan ini, Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Yustina Ogoney, menyampaikan desakan tegas: “Apabila seluruh unsur terpenuhi terbukti, kami minta pelaku dihukum mati.” ucapnya.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak berusia 11 tahun ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan terus berulang.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Teluk Bintuni harus dihentikan. Anak-anak berhak dilindungi, negara harus hadir memberi rasa aman,” tegas Yustina.
Ia juga mengapresiasi kecepatan polisi mengamankan tersangka, namun meminta penyelidikan terus diperdalam termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ditekankan, tuntutan ini mencerminkan desakan masyarakat terhadap kejahatan berat. Penetapan sanksi tetap menjadi kewenangan jaksa dan hakim berdasarkan pembuktian di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. [CR25-R2]










